GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provnsi Gorontalo, petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 16 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya, 1970 dan 729 kelurahan/desa di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu sejak tanggal 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, adanya Riwayat PSU di TPS pada Pemilu sebelumnya. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
- 1389 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
- 990 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
- 776 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); dan
- 522 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 360 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU);
- 187 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
- 119 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK); dan
- 105 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
16 (Enam belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 79 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
- 61 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 47 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 41 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
- 37 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 32 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
- 32 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
- 30 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
- 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 16 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
- 15 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 14 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
- 7 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
- 4 TPS di Lokasi Khusus, yaitu di LAPAS ; dan
- 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- menandai pemilih TMS pasca DPT dan memastikan pelayanan pemilih di setiap TPS sesuai dengan ketentuan.
- berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerinta, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Lampiran
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo
Indikator | Jumlah TPS |
TPS Rawan Paling Banyak
|
|
1. | TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. | 1.389 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
2. | TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) | 990 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
3. | TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) | 779 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
4. | TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. | 522 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
5. | TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU); | 360 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
6. | TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS | 187 | Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato. |
7. | TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) | 119 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato |
8. | TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu | 105 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara |
9. | TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) | 79 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato
|
10. | TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 61 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato
|
11. | TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
|
47 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato
|
12. | TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
|
41 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato
|
13. | TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
|
37
|
Kota Gorontalo,
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato
|
14. | TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu | 32 | – Kabupaten Gorontalo Utara ( Kec. Kwandang, Desa Moluo, Desa Titidu, Kec.Biau, Desa Topi,
– Kabupaten Gorontalo (Kec. Bilato, Desa Taulaa, Kec. Limboto, Kel. Hutuo, Kec. Tibawa, Desa Datahu, Desa Isimu Selatan, Desa Isimu Utara, Desa Motilango,)
|
15. | TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
|
32 | – Kabupaten Boalemo,( Kec. Tilamuta, Desa Pentadu Timur, Desa Modelomo, Desa Mohungo)
– Kabupaten Gorontalo ( Kec. Bilato, Desa Taulaa, Kec. Limboto, Kel. Bionga, Kel. Bongohulawa, Kel. Hunggaluwa, Kec.Tibawa, Desa Tolotio) – Kota Gorontalo (Kec. Kota Selatan, Kel. Biawu, Kel. Limba U I, Kel. Limba B, Kec. Kota Bara, Kel. Dembe 1. Kel. Lekobalo, Kel. Tinelo, Kec. Kota Timur, Kel. Ipilo, Kel. Pedebuolo, Kel. Heledulaa Utara, Kec. Kota Utara, Kel. Dembe II , Kel. Dembe Jaya) – Kabupaten Bone Bolango (Kec. Kabila Bone, Desa Molotabu,)
|
16. | TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS | 30 | – Kabupaten Bone Bolango (Kec. Kabila, Desa Pauo) ,
– Kota Gorontalo (Kec.Kota Utara, Kel Dembe II, dan Dembe Jaya) , – Kabupaten Gorontalo (Kec. Tolangohula, Desa Sukamakmur, Kec. Tibawa, Desa Isimu Raya, Kec. Boliyohuto, Desa Bandung Rejo, Motoduto, Kec. Bilato Desa Bumela), – Kabupaten Gorontalo Utara, (Kec. Atinggola Desa Posono, Kec. Kwandang, Desa Titidu, Kec. Gentuma Raya, Desa Pasalae) – Kabupaten Boalemo (Paguyaman Pantai, Desa Liba tihu, Olibu, Bangga, Towayu, Lito , Apitalawu, Bukit Karya, Bubaa, ) – Kabupaten Pohuwato (Kec. Popayato, Desa Torosiaje, Torosiaje Jaya) |
17.
|
TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS | 22 | – Kabupaten Pohuwato, (Kec. Marisa, Desa Marisa Utara, Kec. Popayato, Desa Popayato,
– Kabupaten Boalemo (Kec. Dulupi, Desa Dulupi, Desa Pangi, – Kabupaten Gorontalo (Kec. Asparaga, Desa Bulili, Kec. Batudaa, Desa Dunggala, Kec. Dungaliyo, Desa Kaliyoso, Kec. Limboto, Kel. Kayubulan, Kec. Telaga, Desa Luhu) – Kota Gorontalo (Kec. Dungingi, Kel. Huangobotu, Kel. Tamulabutao, Kec. Kota Barat, Kel. Lekobalo, Kec. Kota Timur, Kel. Ipilo, Kel. Padebuolo, Kec. Kota Utara, Kel. Dembe II, Kel. Dembe Raya)
|
18. | TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | 16 | – Kabupaten Boalemo (Kec. Dulupi, Desa tanggabarito, Kec. Wonosari, Desa Tanjungharapan, Kec. Tilamuta, Desa Pentadu Timur, )
– Kabupaten Gorontalo Utara (Kec. Anggrek, Desa Dudepo, Desa Datahu, ) – Kabupaten Gorontalo (Kec. Telaga Biru, Desa Dulamayo Utara) – Kabupaten Bone Bolango (Kec. Bone Pantai, Desa Lembah Hijau, Kec. Kabila Bone, Desa Molatabu,)
|
19. | TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
|
15 | – Kota Gorontalo (Kec. Hulonthalangi, Kel Tanjungkeramat)
– Kabupaten Gorontalo (Kec. Tibawa, Desa Motilango, Kec. Telaga, Kel. Pilohayanga, Kel. Dulohupa, Kec. Mootilango, Desa Payu, Kec.Limboto Barat, Kel. Daenaa, Kec. Limboto, Kel. Hepuhulawa, – Kabupaten Gorontalo Utara, Kec. Atinggola, Desa Posono, Kec. Biau, Desa Topi, Kec. Tolinggula, Desa Cempata Putih, – Kabupaten Boalemo (Kec. Wonosari, Desa Harapan, Kec. Paguyaman Pantai, Desa Towayu, – Kabupaten Pohuwato, (Kec. Randangan, Desa Sarimurni, Desa Omayuma, Kec. Buntulia, Desa Hulawa) |
20. | TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
|
14 | – Kabupaten Pohuwato (Kec. Dengilo, Desa Popaya, Kec.Buntulia, Desa Hulawa, Kec. Marisa, Desa Marisa Selatan, Desa Pohuwato Timur, Kec. Patilanggio. Desa Balayo,)
– Kabupaten Boalemo (Kec. Paguyaman Pantai, Desa Limba Tihu, Kec. Wonosari, Desa Pangeya) – Kabupaten Gorontalo Utara,(Kec. Biau, Desa Sambihingan) – Kabupaten Gorontalo (Kec. Boliyohuto, Desa Motoduto, Kec. Limboto Barat, Desa Ombulo, Desa Padengo,) – Kota Gorontalo (Kec. Kota Barat, Kel. Buladu, Kec. Kota Utara, Kel. Wongkaditi Barat)
|
21. | TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS; | 7 | – Kabupaten Pohuwato (Kec. Popayato, Desa Torosiaje)
– Kabupaten Gorontalo Utara (Kec. Kwandang, Desa Bualemo, Desa Bulalo, Desa Botuwambato) – Kabupaten Gorontalo (Kec. Bongomeme, Desa Bongohulawa) |
22. | TPS di Lokasi Khusus, yaitu di LAPAS
|
4 | Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kapapaten Pohuwato |
23. | TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon | 3 | – Kabupaten Gorontalo Utara (Kec. Kwandang, Desa Titidu, |