GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Acara ini berlangsung pada Selasa (10/11/2024) di kantor Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyampaikan hasil penanganan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu.
Berdasarkan kajian akhir yang dilakukan Sentra Gakkumdu, serta klarifikasi terhadap pihak terlapor, pelapor, saksi, dan saksi ahli, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Oleh karena itu, laporan ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah melalui proses kajian mendalam, kami tidak menemukan bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum terkait ijazah yang dilaporkan,” ungkap Idris Usuli.
Adapun laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini diajukan oleh Frengkli Uloli, yang sebelumnya mendesak dilakukan investigasi atas dokumen pendidikan milik Risman Tolingguhu.
Bawaslu berharap hasil kajian ini dapat menjadi klarifikasi kepada masyarakat dan memastikan transparansi dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. (GN-02)