GONETNEWS.COM, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo memulai hari pertama reses masa persidangan kedua tahun 2024-2025 dengan mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo pada Senin (10/02/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Reses, Fikram Salilama, dengan maksud membahas kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA.
Dalam pertemuan tersebut, Fikram Salilama menekankan perlunya evaluasi sistem zonasi dalam PPDB. Menurutnya, sistem ini sering menjadi keluhan masyarakat, terutama saat proses pendaftaran berlangsung. Ia menyoroti fenomena di mana masyarakat baru mengadu ke DPRD setelah pengumuman kelulusan, padahal seharusnya permasalahan ini dapat dikomunikasikan lebih awal agar ada koordinasi yang lebih baik.
“Sistem zonasi ini perlu diperjelas karena setiap tahun menjelang pendaftaran, masyarakat pasti datang dan mengeluh kepada kami. Anehya, mereka baru mengadu setelah anaknya tidak lulus. Seharusnya, sebelum pengumuman, mereka sudah datang supaya kita bisa berkoordinasi,” ujar Fikram.
Anggota DPRD Dapil I Kota Gorontalo mengusulkan agar sistem zonasi dihapus dan diganti dengan sistem rayon yang seleksinya dilakukan melalui tes masuk. Menurut mereka, sistem ini lebih adil karena calon siswa diterima berdasarkan kemampuan akademik mereka.
Fikram juga menyebut bahwa sistem seperti ini pernah diterapkan sebelumnya dan berjalan dengan baik tanpa banyak protes dari masyarakat.
“Kami meminta agar sistem zonasi ditiadakan dan kembali ke sistem rayon dengan seleksi tes masuk. Ini lebih murni karena siswa dapat mengetahui kemampuan mereka sendiri. Pada tahun-tahun sebelumnya, sistem seperti ini berjalan dengan baik dan masyarakat tidak banyak mengeluh seperti sekarang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, menjelaskan bahwa untuk tahun ini terdapat wacana penggantian sistem zonasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis rayon. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi dari kementerian. Biasanya kebijakan seperti ini dikeluarkan melalui peraturan menteri. Jika peraturan tersebut sudah keluar, kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Rusli.
Rusli juga menambahkan bahwa anggota DPRD khususnya dari Dapil I Kota Gorontalo menekankan agar SMA favorit seperti SMAN 1 dan SMAN 3 tetap menerima siswa yang benar-benar berasal dari wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan kebijakan PPDB di Provinsi Gorontalo dapat lebih baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SMA khususnya di Kota Gorontalo. (GN-02)