97 Blok WPR Sudah Ditetapkan, Mengapa Baru 10 yang Bisa Diurus IPR? Ini Penjelasan Pemprov

97 Blok WPR Sudah Ditetapkan, Mengapa Baru 10 yang Bisa Diurus IPR? Ini Penjelasan Pemprov
Konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (29/05/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi menjelaskan alasan mengapa dari 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru 10 blok yang saat ini dapat digunakan oleh penambang lokal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan dan polemik di tengah masyarakat terkait lambatnya proses pemanfaatan puluhan blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan bahwa tidak semua blok WPR yang telah ditetapkan otomatis bisa langsung diajukan untuk penerbitan IPR. Terdapat sejumlah dokumen teknis dan administrasi yang wajib dipenuhi terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sejak tahun 2022 Provinsi Gorontalo pertama kali ditetapkan mendapatkan 63 blok WPR oleh Menteri ESDM. Pada tahun 2026 jumlahnya bertambah menjadi 97 blok. Namun dari jumlah tersebut, baru 10 blok yang telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sehingga bisa diproses untuk penerbitan IPR,” kata Wardoyo dalam konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (29/05/2026).

Ia menjelaskan, 10 blok yang telah memenuhi syarat tersebut berada di Kabupaten Pohuwato. Blok-blok itu telah memiliki dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen pengelolaan WPR, serta dokumen reklamasi dan pascatambang yang menjadi syarat utama penerbitan izin.

Wardoyo mencontohkan IPR yang baru-baru ini diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Menurut dia, izin tersebut bukan hasil proses yang baru dimulai tahun ini, melainkan merupakan rangkaian pekerjaan yang sudah berjalan sejak penetapan WPR tahun 2022.

“Dokumen pengelolaan WPR untuk lokasi tersebut disusun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024, kemudian disahkan pada tahun 2025. Setelah itu Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang hingga akhirnya seluruh persyaratan terpenuhi dan IPR dapat diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masih terdapat 87 blok WPR yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Salah satu tantangan utama berasal dari perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian kewenangan penyusunan dokumen ke pemerintah daerah.

Jika sebelumnya dokumen pengelolaan WPR banyak disiapkan oleh pemerintah pusat, kini penyusunannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sebelum mendapatkan pengesahan dari Kementerian ESDM. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang untuk setiap blok yang akan diusulkan.

“Dalam Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026 kembali ditetapkan 97 blok WPR, termasuk 10 blok yang sudah lengkap dokumennya. Artinya masih ada dua pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah provinsi, yaitu menyusun dokumen pengelolaan WPR dan dokumen reklamasi serta pascatambang untuk blok-blok lainnya,” kata Wardoyo.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo atas arahan Gubernur Gusnar Ismail telah membentuk Tim Percepatan Pertambangan Gorontalo. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penyusunan dokumen secara bertahap berdasarkan tingkat kebutuhan dan jumlah penambang yang berpotensi mengajukan IPR.

Wardoyo mengungkapkan, penyusunan dokumen untuk satu blok WPR membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pada tahun 2026, pemerintah provinsi memprioritaskan penyelesaian dokumen untuk 14 blok WPR. Sebanyak 11 blok berada di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia berharap percepatan penyelesaian dokumen tersebut dapat membuka akses legal bagi lebih banyak penambang rakyat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *