GONETNEWS.COM, Puncak Botu — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-103 dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin siang (07/09/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Ketua DPRD Thomas Mopili saat membuka rapat mengatakan pembicaraan tingkat II merupakan tahapan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pembicaraan tingkat II ini merupakan pengambilan keputusan untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, setelah ranperda tersebut mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur, proses pembentukan perda belum langsung selesai. Masih terdapat tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, rancangan perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Penyampaian tersebut dilakukan untuk mendapatkan evaluasi sebelum ranperda ditetapkan menjadi perda.
Tahapan ini menjadi penting karena regulasi pajak dan retribusi daerah berkaitan langsung dengan sistem penerimaan daerah. Di satu sisi, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan kebijakan pajak serta retribusi dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan digelarnya paripurna ke-103, pembahasan ranperda tersebut memasuki tahapan penting menuju penetapan. Setelah persetujuan di tingkat daerah, pemerintah provinsi selanjutnya harus memenuhi mekanisme evaluasi pemerintah pusat sebelum regulasi tersebut resmi berlaku sebagai Perda Provinsi Gorontalo. (GN-01)










