Limonu Hippy: Samsat Himpun Pendapatan, Mengapa Tenaga Kerjanya Tak Digaji?

Limonu Hippy: Samsat Himpun Pendapatan, Mengapa Tenaga Kerjanya Tak Digaji?
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Samsat Kabupaten Gorontalo menjadi institusi pelayanan yang menghimpun pendapatan daerah. Namun, ironisnya, tenaga kerja yang diperbantukan untuk membantu pelayanan disebut telah lama bekerja tanpa menerima gaji.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai, persoalan kesejahteraan tenaga kerja di tengah dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat tidak boleh luput dari evaluasi pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin Samsat yang menghimpun pendapatan, tetapi ada tenaga kerja yang membantu pelayanan di kantornya justru tidak digaji,” tegas Limonu.

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan keprihatinannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo, di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).

RDP tersebut membahas dugaan praktik pungli di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo. Pertemuan dihadiri pihak Samsat Kabupaten Gorontalo, Dirlantas Polda Gorontalo, Jasa Raharja, Ombudsman RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Daerah Provinsi Gorontalo.

Limonu menilai, persoalan tenaga kerja yang tidak mendapatkan upah harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika mereka telah lama membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka celah terjadinya pungli. Karena itu, pembenahan pelayanan Samsat tidak cukup hanya dengan menindak oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh persoalan mendasar, termasuk kepastian upah bagi tenaga kerja.

Ia mendorong DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Bapenda Provinsi Gorontalo, agar mengevaluasi status dan kesejahteraan tenaga kerja yang diperbantukan di kantor-kantor Samsat.

“Tenaga kerja yang bekerja di Samsat harus diberikan upah yang sesuai. Ini penting agar persoalan kesejahteraan tidak menjadi celah munculnya indikasi-indikasi pungli,” ujarnya.

Limonu juga mengapresiasi langkah Polda Gorontalo yang telah memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungli terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Namun, ia mengingatkan, penindakan terhadap pelaku harus diikuti pembenahan sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi alur pelayanan, kejelasan sistem transaksi, hingga jaminan kesejahteraan tenaga kerja yang diperbantukan.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan tenaga kerja yang membantu pelayanan memperoleh haknya secara layak.

Limonu berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui rekomendasi DPRD dan langkah konkret Bapenda. Evaluasi, kata dia, harus mampu memperbaiki tata kelola Samsat sekaligus mencegah terulangnya dugaan pungli.

Bagi Limonu, memberantas pungli bukan hanya soal memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan sistem pelayanan tidak membiarkan persoalan yang berpotensi memicu penyimpangan terus berlangsung. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *