GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/01/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo masing-masing Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda, serta dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menyampaikan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembicaraan Tingkat I terhadap ranperda tersebut telah dimulai sejak 20 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, ranperda ini telah memperoleh hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materil dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/6902/OTDA tanggal 24 Desember 2025,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, ranperda kemudian disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, sehingga pada hari ini dinyatakan siap untuk diparipurnakan dan ditetapkan dalam Pembicaraan Tingkat II.
Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo oleh Ketua DPRD, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan ditetapkannya Perda Pengarusutamaan Gender tersebut, diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh proses pembangunan di Provinsi Gorontalo. (GN-01)











