bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU dan pangkalan LPG di Kota dan Kabupaten Gorontalo, Jumat (06/03/2026), guna memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Sidak tersebut dilakukan dengan memeriksa langsung alat kontrol volume bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk jenis Pertalite dan Solar, guna memastikan takaran dan distribusinya berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Gorontalo, Syahrul Biki, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pasokan Pertalite dan Solar di wilayah Gorontalo terbilang aman hingga pasca Lebaran Idul Fitri.
“Stok Pertalite dan Solar masih aman sampai dengan pasca lebaran Idul Fitri. Siklus pengisian di SPBU juga masih berjalan normal seperti hari-hari biasa,” ujar Syahrul.
Ia menjelaskan, meskipun di beberapa SPBU masih terlihat antrean kendaraan, kondisi tersebut lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU yang tidak dapat dihindari.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Gorontalo, Helmi, mengatakan pihak SPBU telah melakukan berbagai langkah untuk mengurai antrean, khususnya untuk BBM jenis Solar.
“Untuk mengurangi antrean Solar, beberapa SPBU sudah mulai melakukan penjualan sejak pukul lima pagi,” kata Helmi.
Ia juga memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram dalam kondisi aman karena adanya tambahan pasokan atau ekstra doping dari Pertamina.
Di sisi lain, Sales Branch Manager (SBM) Sulutgo VI Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Faqihuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan menambah stok atau build up BBM dan LPG guna menjaga stabilitas pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri.
Faqihuddin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena pasokan telah dipersiapkan dengan baik.
Selain itu, Pertamina juga mengingatkan seluruh pangkalan LPG 3 kilogram agar tetap melayani masyarakat di wilayah sekitarnya serta menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. (GN-01)











