GONETNEWS.COM, Gorontalo – Anggota DPR RI, Rusli Habibie mulai menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UMKM hingga badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola wilayah tambang secara prioritas.
Sosialisasi digelar di pondopo rumah kediaman Rusli Habibie di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo, Jumat (08/05/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur legislatif, serta perwakilan penambang di Gorontalo.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 berfokus pada reformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, khususnya dalam memperluas partisipasi ekonomi masyarakat melalui skema pemberian izin prioritas.
Regulasi baru itu juga bertujuan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kebijakan hilirisasi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan merata.
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Pasal 20, 21 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan pembentukan undang-undang dan penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu materi utama yang disampaikan yakni perubahan mekanisme perolehan wilayah tambang dari sistem lelang menjadi penawaran prioritas bagi entitas tertentu.
Melalui aturan baru tersebut, koperasi dan UMKM diberikan akses prioritas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan.
Selain itu, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi kini juga dapat memperoleh WIUP secara prioritas.
Tidak hanya itu, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam riset atau pendanaan pendidikan juga diberikan peluang mendapatkan izin prioritas pengelolaan tambang.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, Wakil Ketua Komisi II Meyke Camaru, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta perwakilan penambang. (GN-01)










