GONETNEWS.COM, Gorontalo — Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Menurutnya, kehadiran perda tersebut menjadi bukti keseriusan daerah dalam membangun kebijakan yang setara, inklusif, dan berkeadilan, sebab hingga saat ini belum semua daerah di Indonesia memiliki regulasi khusus terkait PUG.
“Tidak semua daerah punya perda tentang pengarusutamaan gender. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memastikan pembangunan yang memberi ruang setara bagi perempuan,” ujar Amurwani saat membuka kegiatan Diseminasi Perda PUG dan Penguatan Komitmen Daerah dalam Implementasi PUG di Gedung Hulondhalo Ballroom, Sabtu (09/05/2026).
Amurwani menegaskan, pengarusutamaan gender masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah Indonesia menjelang target Indonesia Emas 2045.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 49,6 persen merupakan perempuan. Bahkan, dari jumlah tersebut sekitar 68 persen berada pada usia produktif.
Menurutnya, komposisi penduduk tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional di masa depan.
“Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai tanpa keterlibatan perempuan. Perempuan bukan hanya bagian dari pembangunan, tetapi penentu masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, perempuan memiliki peran strategis dalam melahirkan serta membentuk kualitas generasi penerus bangsa. Karena itu, kebijakan yang berpihak pada kesetaraan gender harus menjadi perhatian serius seluruh daerah di Indonesia.
“Perempuan melahirkan generasi bangsa. Dari tangan perempuan lahir generasi-generasi yang nantinya menentukan arah Indonesia ke depan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Program SKALA dalam mendukung percepatan implementasi pengarusutamaan gender di daerah.
Selain memperkuat pemahaman tentang PUG, kegiatan itu juga menjadi upaya mempertegas komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang setara, inklusif, serta berkeadilan, termasuk dalam perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat desa. (GN-01)










