15 Tahun Berlalu, Dua Mantan Aktivis FSPMI Kembali Bertemu Bahas Nasib Buruh

15 Tahun Berlalu, Dua Mantan Aktivis FSPMI Kembali Bertemu Bahas Nasib Buruh
Lima belas tahun berlalu, dua mantan aktivis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni dan Ridwan Monoarfa, kembali duduk bersama di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (02/10/2026).

GONETNEWS.COM, Jakarta — Dulu mereka turun ke jalan, mengonsolidasikan gerakan dan menyuarakan kepentingan buruh. Kini, 15 tahun berlalu, dua mantan aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni dan Ridwan Monoarfa, kembali bertemu di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (02/10/2026).

Bukan lagi membahas strategi aksi, keduanya kini mendiskusikan masa depan pekerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Obon kini merupakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, sedangkan Ridwan Monoarfa mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi NasDem.

Pertemuan tersebut diawali dengan salat Jumat bersama di Masjid Baiturrahman, kompleks DPR/MPR RI. Setelah itu, keduanya makan siang dan melanjutkan diskusi mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

Bagi Ridwan, pertemuan tersebut bukan sekadar reuni dua mantan aktivis buruh yang pernah berada dalam satu barisan.

Pertemuan itu menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang gerakan buruh sekaligus melihat bagaimana perjuangan terhadap kepentingan pekerja kini memasuki ruang legislasi.

“Kalau dulu kami bertemu membahas gerakan dan aksi, sekarang kami bertemu membahas bagaimana kepentingan pekerja diperjuangkan melalui kebijakan dan legislasi,” kata Ridwan.

Dalam diskusi tersebut, Obon memaparkan sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan mencakup perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan dalam rezim Omnibus Law.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, pemagangan, serta usulan penyesuaian jam kerja menjadi 45 jam per minggu dari kalangan pengusaha.

Persoalan perlindungan pekerja perempuan, pekerja rentan dan penyandang disabilitas juga ikut dibahas.

Ridwan menilai pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi agenda penting untuk memastikan negara hadir dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja.

“Mempertemukan kepentingan buruh dan pengusaha bukan perkara sederhana. Di sinilah negara dan legislatif memiliki tanggung jawab menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus menjamin kepastian kerja, perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Menurut Ridwan, pengalaman Obon yang pernah bersentuhan langsung dengan persoalan buruh menjadi perspektif penting dalam proses legislasi.

Pengalaman tersebut, kata dia, dapat menjadi modal untuk memahami persoalan hubungan industrial sekaligus menerjemahkan aspirasi pekerja ke dalam kebijakan publik.

Namun, Ridwan menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak seharusnya berhenti ketika seorang aktivis memasuki parlemen.

“Perjuangan buruh tidak boleh berhenti ketika seorang aktivis memasuki parlemen. Justru di ruang legislasilah pengalaman dan aspirasi pekerja harus terus diperjuangkan melalui kebijakan yang menjunjung keadilan dan martabat manusia,” katanya.

Ia juga mengapresiasi Obon yang dinilainya tetap bersahaja dan mempertahankan nilai-nilai egaliter meskipun kini berada di lembaga legislatif.

Menurut Ridwan, berpindahnya medan perjuangan dari jalanan ke parlemen tidak seharusnya menghilangkan kepekaan terhadap persoalan rakyat.

Ia menambahkan, representasi kaum pekerja di parlemen tidak hanya ditentukan oleh latar belakang seseorang sebagai aktivis buruh.

Integritas, kapasitas dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai legislator.

Bagi Ridwan, pertemuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang perjuangan boleh berubah, tetapi persoalan keadilan sosial masih membutuhkan perhatian.

Gerakan buruh yang dahulu dibangun melalui konsolidasi dan aksi kolektif kini juga harus menemukan artikulasinya melalui legislasi, pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

“Negara kesejahteraan tidak cukup dibangun hanya melalui pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pekerja sebagai bagian penting dari pembangunan harus mendapatkan perlindungan, kepastian kerja dan kehidupan yang bermartabat,” ujarnya.

Ridwan berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan Indonesia tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha.

Lima belas tahun setelah sama-sama berada di barisan gerakan buruh, Obon dan Ridwan kini bertemu dalam ruang perjuangan yang berbeda.

Dulu jalanan menjadi tempat menyuarakan tuntutan. Kini parlemen menjadi salah satu ruang untuk memperjuangkannya melalui kebijakan.

Pertemuan itu menunjukkan satu hal tentang perubahan medan perjuangan tidak serta-merta menghapus ingatan tentang dari mana perjuangan tersebut bermula. (GN-RLS)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *