GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengingatkan keras para lurah untuk tidak memanipulasi laporan realisasi dana kelurahan. Ia menegaskan, laporan penggunaan alokasi Rp200 juta per kelurahan harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif yang rapi di atas kertas.
Peringatan itu disampaikan Adhan dalam Rakorev di Bandayo Lo Yiladiya, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, dana kelurahan yang dialokasikan Pemerintah Kota Gorontalo harus benar-benar dipakai untuk program pembangunan, terutama perbaikan lingkungan dan drainase.
“Laporan harus sesuai fakta di lapangan. Jangan dikarang-karang,” tegas Adhan.
Menurutnya, lurah tidak boleh menganggap pelaporan realisasi sebagai formalitas belaka. Bila laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan, ia meminta agar hal tersebut dipandang sebagai indikasi masalah, bukan sekadar kekeliruan administrasi.
Adhan juga memperingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar siap menanggung konsekuensi apabila ditemukan penyimpangan antara laporan dan realisasi di lapangan. Ia menegaskan, Pemerintah Kota tidak akan membiarkan dana kelurahan habis tanpa memberikan manfaat nyata bagi warga.
Untuk memastikan hal itu, Adhan mengatakan akan melakukan pengecekan mendadak. Ia bahkan menyatakan siap turun langsung ke lokasi dan merekam kondisi pekerjaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya akan turun sendiri dan memvideo kondisi di lapangan tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Khusus soal drainase, Adhan meminta seluruh lurah dan pihak pelaksana mempercepat pekerjaan. Ia menilai, keterlambatan penanganan saluran air berisiko membuat Kota Gorontalo kembali menghadapi banjir ketika musim hujan tiba.
“Jangan sampai sudah masuk musim hujan, saluran banyak yang macet dan Kota Gorontalo kembali kebanjiran,” katanya.
Adhan menegaskan, fokus pemerintah bukan hanya pada penyerapan anggaran, melainkan pada hasil nyata yang dirasakan warga. Oleh sebab itu, setiap rupiah dana kelurahan harus tercatat, terlaksana, dan dapat dibuktikan di lapangan. (GN-01)







