GONETNEWS.COM, Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Republik Indonesia melakukan sidang kode etik penyelenggara Pemilu, yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (06/08/2024).
Sidang Dugaan Penyelenggara Pemilu itu dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan pengadu Yusuf Noho Suaib.
Dimana teradu dilaporkan ke DKPP RI atas ketidak professional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh satu oknum calon anggota legislatif pada bulan Maret 2024.
“Fakta-fakta dalam persidangan tadi menunjukan benar terjadinya money politik, benar terjadinya pelanggaran perundang-undangan tetapi tidak diproses ,” ungkap Kuasa Hukum Pengadu, Rio Potale.
“Misalnya alasan tenggang waktu, ternyata setelah dihitung oleh DKPP semua unsur telah memenuhi persyaratan untuk di proses,” tambahnya.
Kata Rio, pengaduan perkara di DKPP RI ini tujuanya ingin mendapatkan keadilan atas perlakuan Bawaslu yang tak melakukan registrasi laporan dugaan money politik.
“Tujuan kami terus berskikeras atas masalah ini adalah memberi sanksi kepada para penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, karena pengadu merasa tidak diperlakukan adil oleh penyelenggara,” tegasnya.
Sementara itu, teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi, peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Dalam melaksanakan tugas kami anggota dan ketua Bawaslu berpedoman pada undang-undang dan Perbawaslu dalam penanganan perkara dan aduan pelanggaran Pemilu,” ujar Alexander.
Selanjutnya, DKPP memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menambah keterangannya selama dua hari, dan pengumuman sidang Pleno penetapan akan diumumkan 30 hari kedepan. (GN-03)