GONETNEWS.COM, Kab.Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah berjalan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan pemantauan lapangan, Komisi IV kembali meninjau kepesertaan BPJS bagi karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan kali ini menyasar salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi obat, yakni PT. Reski Laifasto Cabang Gorontalo, yang berlokasi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/10/2025).
Anggota Komisi IV, dr. Sri Darsianti Tuna, mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kunjungan kami di PT. Reski Laifasto ini untuk melihat bagaimana para pekerja terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Karena BPJS juga merupakan mitra dari Komisi IV,” ujar dr. Sri.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa perusahaan tersebut merupakan pedagang besar farmasi dengan jumlah karyawan sekitar 25 orang. Ia mengapresiasi manajemen perusahaan karena seluruh karyawannya telah tercover oleh BPJS, baik untuk ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Alhamdulillah, dari 25 karyawan semuanya sudah terdaftar. Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan peduli terhadap kesejahteraan pekerjanya,” tambah dr. Sri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi IV juga memastikan perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja, tetapi juga anggota keluarganya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah perusahaan lain yang belum mendaftarkan keluarga pekerja dalam program BPJS Kesehatan.
“Kami ingin memastikan seluruh karyawan dan keluarganya terlindungi. Karena ada juga pekerja yang hanya dirinya saja yang terdaftar, sementara keluarganya masih mengandalkan program bantuan iuran dari pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, dr. Sri juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada para pekerja bahwa mereka tetap memiliki hak atas jaminan kesehatan meski mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Berdasarkan edaran Sekda Provinsi Gorontalo tahun 2019, pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah. Ini penting untuk diketahui agar para pekerja tidak merasa cemas ketika kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, serta anggota Komisi IV lainnya, Manaf Hamzah dan Gustam Ismail.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, tim pendamping Komisi IV, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo. (GN-01)











