GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 dengan menyapa langsung konstituennya di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa (21/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Indriani hadir di tengah-tengah pengurus dan jamaah Majelis Taklim Al Istighfar, untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang dapat diperjuangkan melalui program Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Indriani, kehadirannya dalam reses bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat untuk memastikan setiap aspirasi warga tersampaikan.
“Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama ibu-ibu majelis taklim. Jika bisa diintervensi lewat program pemerintah provinsi, tentu akan saya perjuangkan,” ujarnya.
Untuk memperkuat komunikasi dan memantau perkembangan kegiatan, Indriani juga meminta agar dirinya dimasukkan dalam grup WhatsApp Majelis Taklim Al Istighfar. Langkah ini, katanya, agar ia bisa mengetahui secara cepat berbagai hal yang terjadi dan bisa segera memberikan respon.
“Sudah banyak majelis taklim binaan saya yang mendapat bantuan. Biasanya mereka memasukkan saya di grup, supaya kalau ada hal-hal yang perlu dibantu, saya bisa tahu. Misalnya kalau ada yang berduka, saya bisa hadir, atau kalau ada kekurangan dari majelis taklim, bisa saya bantu,” jelasnya.
Terkait usulan bantuan untuk Majelis Taklim Al Istighfar, Indriani meminta jamaah bersabar karena proses pengajuan proposal masih dalam tahap administrasi dan verifikasi.
“Insya Allah bantuan yang diminta akan terealisasi. Hanya saja tidak bisa langsung dieksekusi, karena ini program pemerintah yang membutuhkan proses,” ungkapnya.
Selain itu, dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan aspirasi perbaikan jalan lingkungan. Namun, Indriani menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Aspirasi itu akan saya teruskan ke teman-teman di DPRD Kota Gorontalo supaya bisa ditindaklanjuti. Karena untuk urusan jalan tersebut bukan di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya. (GN-02)











