Lahan Pemprov Diklaim Warga, Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Persoalan

Lahan Pemprov Diklaim Warga, Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Persoalan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi sekaligus rapat konsultasi bersama pihak pengadu dan sejumlah instansi terkait, Senin (24/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Persoalan pemagaran lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Gorontalo kini didalami Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Aduan tersebut disampaikan warga yang merasa terganggu dengan pemagaran lahan yang berada di depan tanah mereka.

Menindaklanjuti aduan itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi sekaligus rapat konsultasi bersama pihak pengadu dan sejumlah instansi terkait, Senin (24/08/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, didampingi sejumlah anggota komisi.

Dalam rapat itu, Komisi I menghadirkan Biro Umum Pemprov Gorontalo untuk menjelaskan status serta riwayat lahan yang menjadi objek persoalan.

Biro Umum memaparkan sejumlah dokumen terkait proses pembebasan lahan. Salah satu bidang yang dibahas merupakan tanah atas nama Sarma Hamsa dengan luas 222 meter persegi.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rapat, Pemprov Gorontalo disebut telah membayar tanah tersebut pada 2004 dengan harga Rp35 ribu per meter persegi.

Pembayaran tersebut didukung surat keterangan tanah dari Pemerintah Kelurahan Botu tertanggal 28 Juni 2004. Surat itu mencantumkan luas tanah beserta batas-batasnya.

Namun, persoalan muncul setelah sertifikat induk tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa bidang.

Biro Umum menjelaskan, dari sejumlah bidang tersebut terdapat lahan yang telah dibebaskan Pemprov Gorontalo, sementara bidang lainnya telah menjadi milik masyarakat.

Di sisi lain, masih terdapat pihak yang mengklaim lahan tersebut dan menguasai sejumlah dokumen, termasuk sertifikat serta kuitansi terkait tanah.

Kondisi tersebut kemudian berdampak pada proses pengukuran dan pembuatan peta bidang yang hingga kini belum dapat dituntaskan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lahan yang disebut telah dibebaskan oleh Pemprov Gorontalo.

“Ini rapat konsultasi terkait aduan masyarakat tentang lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemprov melalui bagian umum, tetapi masih dipagari oleh oknum warga. Sehingga masyarakat mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Fadli.

Komisi I mencatat, total lahan yang menjadi persoalan memiliki luas lebih dari 600 meter persegi. Dari keseluruhan bidang tersebut, sebagian telah dibebaskan pemerintah dan sebagian lainnya telah menjadi milik masyarakat.

Fadli mengatakan, berdasarkan pembahasan sementara, luas lahan yang telah dibebaskan Pemprov Gorontalo mencapai kurang lebih 400 meter persegi.

Meski demikian, Komisi I belum mengambil keputusan terkait langkah penyelesaian persoalan tersebut.

Komisi I berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Biro Umum, pihak pengadu, BPN Kota Gorontalo, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat induk juga akan diundang. Termasuk pihak yang diadukan terkait pemagaran lahan yang disebut sebagai aset Biro Umum Pemprov Gorontalo.

Rapat lanjutan diharapkan dapat memperjelas status lahan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Komisi I untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait persoalan lahan tersebut. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *