Pansus Sawit Gelar RDP: Ada Perusahaan Tak Berizin dan Petani Tak Tahu Letak Plasma

Pansus Sawit Gelar RDP: Ada Perusahaan Tak Berizin dan Petani Tak Tahu Letak Plasma
Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (02/06/2025).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (02/06/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim.

Dalam RDP itu, Pansus membeberkan berbagai persoalan yang ditemukan selama proses penelusuran sementara terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu temuan yang disoroti adalah keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, banyak petani plasma yang tidak mengetahui secara pasti letak lahan plasma mereka, meskipun peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan menyerahkan sebagian lahan untuk dikelola petani melalui pola kemitraan.

“Masalah ini bukan sekadar urusan perkebunan semata. Sudah ada indikasi pelanggaran hukum, misalnya penyalahgunaan kawasan HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak sesuai peruntukan, hingga perusahaan yang beroperasi tapi izinnya tidak beres,” ungkap Umar Karim.

Menurut Umar, keluhan masyarakat terhadap pengelolaan perkebunan sawit bukan hal baru. DPRD Provinsi Gorontalo sudah beberapa kali menerima laporan dan menindaklanjutinya, namun hingga kini belum ada perbaikan signifikan.

“Kami juga menerima laporan bahwa banyak petani tidak mengetahui di mana letak kebun plasma mereka. Ini jelas melanggar aturan kemitraan yang berlaku, dan merugikan petani,” tegasnya.

Umar menyampaikan bahwa permasalahan ini berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Diperkirakan ada sekitar 4.000 hektare lahan plasma yang mestinya dikelola petani. Jika satu hektare dimiliki oleh satu kepala keluarga dengan rata-rata empat anggota keluarga, maka sekitar 16 ribu jiwa terdampak secara langsung dari persoalan ini.

“Artinya, yang kita bicarakan ini adalah masa depan dan kesejahteraan sekitar 16 ribu orang rakyat Gorontalo,” ujarnya.

Dalam upaya menelusuri persoalan ini, Pansus telah meminta data dan dokumen dari instansi terkait, serta meminta keterangan dari pimpinan 10 koperasi mitra perusahaan sawit, dari total 11 koperasi yang terlibat dalam kemitraan.

Umar menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ombudsman RI, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, DPM-PTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo. (GN-01)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *