GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Permintaan perbaikan infrastruktur dasar kembali mencuat dalam agenda reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil I Kota Gorontalo, Sulyanto Pateda, yang dilaksanakan di Kedai Key’s, Selasa (24/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, menyampaikan aspirasi terkait kondisi Jalan Padang dan Jalan Tondano yang rusak, serta minimnya lampu penerangan jalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sulyanto Pateda menjelaskan bahwa perbaikan jalan dan pemasangan lampu penerangan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, namun pelaksanaannya tidak serta-merta bisa dilakukan karena adanya persoalan kewenangan antarlevel pemerintahan.
“Ini bisa saja kita intervensi lewat pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Tetapi lagi-lagi, kita terbentur kewenangan. Karena jalan yang diminta itu berada di wilayah kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, bukan provinsi,” ujar Sulyanto.
Ia mencontohkan beberapa kasus serupa yang sebelumnya pernah dialami. Meski telah dialokasikan anggaran dari provinsi, namun karena status kewenangannya milik kota, realisasi bantuan justru terhambat.
“Sudah ada beberapa kasus seperti itu. Setelah kita siapkan anggarannya, pihak kelurahan bilang sudah turun dana dari pemerintah kota, jadi yang dari provinsi tidak bisa digunakan. Ini yang jadi kendala kita,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sulyanto menegaskan bahwa seluruh aspirasi tetap dicatat dan akan dikaji ulang apakah masih memungkinkan untuk diintervensi atau tidak. Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses aspirasi agar tidak sekadar menjadi janji tanpa realisasi.
“Saya tegaskan lagi, ini murni soal kewenangan. Tapi tetap akan kami tampung, kami coba cari celah intervensi, agar masyarakat tidak merasa hanya diberi harapan palsu,” ujarnya.
Selain infrastruktur, warga juga mengusulkan bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan KIP Kuliah untuk pelajar kurang mampu, serta meminta adanya razia pangan, khususnya terhadap harga beras di tingkat pengecer yang mulai mengalami kenaikan. (GN-01)











