GONETNEWS.COM, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK diperbolehkan melakukan pemungutan kepada peserta didik, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008.
Pernyataan tersebut disampaikan Umar usai rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD, Selasa (08/07/2025). Rapat tersebut turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, para kepala sekolah dari jenjang SMA, SMK, MTS, dan MIN, serta perwakilan komite sekolah dari berbagai kabupaten/kota di Gorontalo.
Dalam keterangannya, Umar menyoroti masih adanya praktik pungutan yang dinilai tidak tepat sasaran, terutama kepada orang tua siswa yang tergolong kurang mampu secara ekonomi.
“Secara regulasi, SMA dan SMK memang dibolehkan melakukan pungutan. Tapi ini dibatasi, tidak boleh dipungut dari peserta didik yang berasal dari keluarga miskin. Itu jelas tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008,” ujar Umar.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, sekolah harus memastikan bahwa pungutan tidak membebani orang tua siswa yang secara ekonomi tidak mampu. Jika pun dilakukan pungutan, harus dengan parameter yang jelas dan transparan.
“Kami sudah sampaikan kepada para kepala sekolah dan komite agar menghentikan pungutan yang menyasar orang tua ekonomi lemah. Kalau pun melakukan pungutan, jangan ada pembengkakan biaya atau markup terhadap barang atau jasa. Misalnya harga seragam Rp200 ribu, jangan dinaikkan tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa Komisi I DPRD akan melakukan pengawasan secara langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan benar. Pihaknya juga tidak segan merekomendasikan tindakan hukum jika ditemukan unsur pungutan liar (pungli).
“Setelah ini kami akan gelar rapat internal untuk menyusun langkah pengawasan lanjutan. Jika kami temukan pelanggaran yang mengarah pada pungli, kami siap merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Umar menekankan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang adil dan inklusif, dan regulasi mengenai pungutan ini perlu ditegakkan untuk menjamin bahwa tidak ada siswa dari keluarga tidak mampu yang terhambat dalam mengakses pendidikan hanya karena persoalan biaya. (GN-01)










