DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Ranperda APBD 2026 pada Paripurna Tingkat I

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Ranperda APBD 2026 pada Paripurna Tingkat I
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (08/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli gubernur, pejabat instansi vertikal, serta pejabat tinggi pratama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda penting. Pertama, penyampaian penjelasan Gubernur Gorontalo terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda ini dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi oleh Gubernur kepada Ketua DPRD. Kedua, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026, di mana seluruh delapan fraksi menyatakan menerima serta mendukung untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, beberapa fraksi turut menyampaikan catatan dan masukan yang perlu ditanggapi oleh pihak eksekutif.

Agenda ketiga adalah tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyusunan APBD.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta penuntasan program-program strategis. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GN-RLS)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *