GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas dugaan penghalangan penelitian mahasiswa di kawasan Danau Limboto, terpaksa ditunda, Senin (20/04/2026). Penundaan dipicu ketidakhadiran Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) II Gorontalo dalam forum resmi tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohhupa itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Ia menegaskan, absennya pimpinan BWS II membuat pembahasan substansi tidak dapat dilanjutkan karena menyangkut langsung kebijakan institusi.
“Ini bukan persoalan teknis biasa. Yang dibahas adalah dugaan penghalangan aktivitas penelitian mahasiswa. Karena itu, kehadiran kepala BWS menjadi mutlak dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mempersoalkan adanya indikasi intervensi terhadap kegiatan penelitian di wilayah Danau Limboto.
Menurut La Ode, forum akhirnya sepakat menunda rapat setelah mempertimbangkan urgensi kehadiran pengambil kebijakan dari pihak BWS II Gorontalo.
“Keputusan penundaan diambil bersama antara Komisi I, Komisi III, dan mahasiswa. Kami tidak ingin pembahasan setengah-setengah,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan komunikasi, Kepala BWS II Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk hadir pada rapat lanjutan yang dijadwalkan Selasa (21/04/2026) pukul 10.30 WITA.
La Ode menegaskan, kehadiran pimpinan BWS II pada pertemuan berikutnya menjadi kunci untuk mengurai persoalan yang berkembang, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan akademik di wilayah tersebut. (GN-01)











