DPRD Gorontalo Ungkap Tindak Lanjut Rekomendasi KPK soal Sawit Belum Maksimal

DPRD Gorontalo Ungkap Tindak Lanjut Rekomendasi KPK soal Sawit Belum Maksimal
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama para pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/07/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo masih belum berjalan maksimal. Berbagai rekomendasi yang telah disusun dinilai masih menghadapi sejumlah hambatan dalam implementasinya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama para pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/07/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurain Sompie.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD serta arahan KPK yang melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.

“Dari hasil pemaparan masing-masing instansi, kami melihat tindak lanjut rekomendasi yang sudah diberikan belum maksimal karena masih terdapat sejumlah hambatan di lapangan. Hasil evaluasi ini akan kami sampaikan kepada KPK sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut,” kata Umar.

Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama Komisi I adalah pengembalian lahan masyarakat yang selama ini berada di dalam wilayah izin perusahaan perkebunan kelapa sawit. DPRD menilai penyelesaian persoalan tersebut harus menjadi prioritas karena menyangkut hak masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain persoalan lahan, Komisi I juga menyoroti keberadaan sebuah pabrik bio yang dinilai belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta pemerintah bertindak sesuai regulasi. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” ujarnya.

Umar menegaskan rekomendasi Pansus Tata Kelola Sawit sejak awal disusun untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas kebun plasma.

Ia mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas lokasi maupun luasan kebun plasma yang menjadi hak mereka.

“Pembagian plasma harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas wilayah plasma yang menjadi haknya agar tidak lagi memunculkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Komisi I, lanjut Umar, mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo yang mendorong audit independen terhadap pembagian plasma sebagai upaya meningkatkan transparansi dan memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi.

Meski mengakui masih terdapat keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penyelesaian persoalan tata kelola sawit, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi hingga tuntas.

Bahkan, kata Umar, KPK telah diajak turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh rekomendasi dapat diimplementasikan secara optimal.

“Kami ingin seluruh rekomendasi ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Yang paling penting adalah implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat melalui penyelesaian konflik lahan, kepastian hak plasma, serta tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *