GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur domisili menuai penolakan dari warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, Selasa (07/07/2026), masyarakat secara tegas meminta pemerintah menghapus sistem tersebut karena dinilai tidak lagi mencerminkan asas keadilan.
Warga menilai perubahan dari sistem zonasi ke jalur domisili justru melahirkan persoalan baru dalam proses penerimaan siswa baru. Mereka meminta pemerintah mengembalikan mekanisme penerimaan seperti sebelum diberlakukannya sistem zonasi maupun SPMB sehingga orang tua memiliki keleluasaan memilih sekolah yang dianggap terbaik bagi anak-anak mereka.
“Yang kami rasakan sekarang justru tidak adil. Ada anak yang rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah tidak diterima, sementara ada yang diterima di sekolah yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya. Kondisi seperti ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang warga saat menyampaikan aspirasi.
Menurut warga, kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan akses pendidikan, tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga akibat meningkatnya biaya transportasi karena siswa harus bersekolah jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.
Selain persoalan SPMB, masyarakat juga mendesak pemerintah segera memperbaiki drainase di kawasan Jalan Eks Agus Salim yang dinilai tidak lagi mampu mengalirkan air secara optimal sehingga kerap menimbulkan genangan ketika hujan.
Keluhan lain datang dari Nursiah Saleh yang mengaku persoalan sampah di depan rumahnya belum juga mendapat penanganan meski telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah kelurahan.
“Sudah beberapa kali kami sampaikan, tetapi belum ada tindak lanjut. Mudah-mudahan dengan adanya reses ini persoalan kami bisa segera mendapat solusi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Hamzah Muslimin mengatakan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan perjuangannya di DPRD Provinsi Gorontalo. Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan diperjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Lurah Liluwo dalam kegiatan reses tersebut. Menurut Hamzah, kehadiran pemerintah kelurahan menjadi langkah awal agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat, terutama terkait sampah dan drainase, dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu terlalu lama.
Reses tersebut menjadi ruang bagi warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari akses pendidikan hingga pelayanan dasar. Masyarakat berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan reses, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata oleh pemerintah. (GN-01)










