Diperiksa Polda, Adhan Bongkar Alasan Cabut SK Cagar Budaya 2020

Diperiksa Polda, Adhan Bongkar Alasan Cabut SK Cagar Budaya 2020
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, atas polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo Selasa (11/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo — Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo memasuki babak baru. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (11/08/2026).

Adhan tiba di Polda Gorontalo sekitar pukul 11.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengungkapkan penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan.

“Lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Batin.

Namun, pemeriksaan kali ini belum menyentuh seluruh titik panas yang muncul dalam polemik tersebut.

Batin mengatakan, persoalan dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena memuat dua kejanggalan belum menjadi materi utama pemeriksaan.

“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.

Sebaliknya, penyidik lebih banyak menggali dasar dan alasan Adhan mencabut SK Wali Kota tahun 2020 serta persoalan tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Di sinilah Pemkot Gorontalo menilai penting untuk melihat persoalan tersebut secara utuh.

Menurut Batin, pencabutan SK 2020 tidak muncul secara tiba-tiba. Keputusan itu merupakan rangkaian dari persoalan hukum sebelumnya, termasuk gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian melahirkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

Setelah putusan tersebut, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap SK tahun 2020. Hasil kajian itulah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pencabutan.

“Jadi diperintah pengadilan itu meminta SK itu dikaji, bukan status cagar budaya. Sehingga Pak Wali membentuk tim untuk mengkaji SK dan didapatlah fakta itu,” jelas Batin.

Kuasa hukum Pemkot juga menilai ada hal yang perlu diluruskan dalam melihat posisi Adhan dalam perkara tersebut.

Adhan, kata Batin, bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan tahun 2020. Ia merupakan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK tersebut.

“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” tegasnya.

Karena itu, Batin menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan Adhan dimaksudkan untuk menghapus status cagar budaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, yang dicabut bukan “status cagar budaya”, melainkan SK Wali Kota tahun 2020.

“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi ditetapkan lagi tahun 2020 melalui SK Wali Kota. Nah, SK itu yang dicabut. Karena itu menjadi kewenangan wali kota,” katanya.

Batin menegaskan, perbedaan antara pencabutan SK 2020 dan penghapusan status cagar budaya menjadi poin penting dalam persoalan tersebut.

Pemkot, kata dia, tidak mengambil keputusan secara sepihak. Ada rangkaian peristiwa yang mendahuluinya, mulai dari gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga penerbitan keputusan pencabutan.

“Jadi diperintah pengadilan itu meminta SK itu dikaji, bukan status cagar budaya,” ujarnya.

Pemeriksaan Adhan di Polda Gorontalo pun dinilai menjadi momentum untuk menguji dasar hukum dan proses di balik keputusan tersebut.

Batin mengatakan kehadiran Adhan memenuhi panggilan penyidik sekaligus menunjukkan sikap Pemerintah Kota Gorontalo dalam menghormati proses hukum.

“Kehadiran Pak Wali ini juga menjadi contoh kepada warga lain untuk taat akan hukum,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Adhan didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, dan Lia Ramadhani. Turut mendampingi tokoh masyarakat Risman Taha dan Rizal Datau.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu titik penting dalam mengurai polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, terutama mengenai mengapa SK tahun 2020 dicabut, apa dasar kewenangan Wali Kota, serta sejauh mana proses kajian sebelum keputusan tersebut diterbitkan. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *