Adhan Dambea Tempuh Jalur Hukum, Dokumen Ini Jadi Pemicu

Adhan Dambea Tempuh Jalur Hukum, Dokumen Ini Jadi Pemicu
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melaporkan pemilik akun media sosial ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/08/2026).

Laporan tersebut disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota setelah mengaku mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Adhan menduga konten yang disebarkan akun tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE,” kata Adhan.

Menurut Adhan, persoalan ini bukan berkaitan dengan sikap antikritik. Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar.

Namun, ia menilai konten yang disebarkan Aweka Holand telah menggiring opini publik, terutama terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.

Adhan bahkan mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan.

“Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Adhan membeberkan setidaknya dua kejanggalan dalam dokumen tersebut.

Pertama, terdapat dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan dalam penulisan nama jalan.

Kejanggalan inilah yang menurut Adhan perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang, terutama karena dokumen tersebut telah digunakan dalam penyebaran informasi kepada publik.

Ia mengatakan laporan yang dibuatnya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut.

Sementara pembuktian terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran UU ITE, Adhan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik.

“Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” tegasnya.

Dalam membuat laporan, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta kuasa hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad dan Rio Pala.

Sejumlah tokoh masyarakat juga turut hadir, di antaranya Rizal Datau, Hais Karel Nusi dan Oktarjon Ilahude.

Tak hanya Aweka Holand, Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.

Adhan mengungkapkan, RT dan RM sebelumnya telah mendapat somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait kelalaian pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Menurut Adhan, kelalaian pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” ungkapnya.

Kini, polemik yang sebelumnya bergulir di ruang publik memasuki babak baru. Adhan Dambea memilih membawa persoalan tersebut ke meja polisi, sementara kebenaran dokumen dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan diuji melalui proses hukum. (GN – 01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *