Perda Perizinan Diubah, DPRD – Pemprov Gorontalo Ingin Pelaku Usaha Tak Lagi Terbebani

Perda Perizinan Diubah, DPRD – Pemprov Gorontalo Ingin Pelaku Usaha Tak Lagi Terbebani
Rapat Paripurna ke-111 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Langkah ini diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-111 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili dalam laporannya menyampaikan, perubahan perda dilakukan untuk menyempurnakan aturan yang telah ada sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang perizinan berusaha.

Penyesuaian terutama berkaitan dengan sektor dan bidang usaha sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Rifli, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, jaminan kualitas pelayanan, penyederhanaan perizinan, serta mendorong peningkatan investasi melalui sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan.

“Tujuan perubahan adalah untuk menyempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,” kata Rifli dalam laporannya.

Pemerintah daerah menilai penyesuaian regulasi menjadi penting agar sistem perizinan di Gorontalo memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Tak hanya itu, perubahan perda diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sehingga pengurusan izin tidak menjadi beban birokrasi yang dapat menghambat kegiatan usaha.

Sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Gorontalo.

Regulasi daerah tersebut nantinya diharapkan dapat berjalan seiring dengan arah pembangunan nasional, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik iklim investasi di Gorontalo.

Pembahasan tingkat I ini menjadi tahapan awal bagi DPRD dan pemerintah provinsi untuk menguji dan menyempurnakan substansi ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Melalui perubahan tersebut, DPRD Gorontalo ingin memastikan regulasi perizinan tidak justru menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin membuka atau mengembangkan usaha.

Penyederhanaan izin, kepastian hukum dan transparansi pelayanan menjadi tiga hal penting yang diharapkan dapat memperkuat daya tarik Gorontalo bagi investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *