GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Penetapan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menuai keluhan masyarakat. Warga yang memiliki cicilan atau rumah berlantai keramik berpotensi masuk kategori lebih mampu, meski kondisi ekonomi mereka belum tentu mencerminkan tingkat kesejahteraan yang sebenarnya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (03/11/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyuarakan dua persoalan utama, yakni ketidaktepatan penetapan desil yang berdampak pada akses bantuan sosial serta kerusakan jalan di kawasan perumahan yang belum mendapatkan penanganan.
Menanggapi persoalan desil, politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sejak awal menjadi anggota DPRD, masalah pendataan penerima bantuan sosial menjadi salah satu keluhan pertama yang diterimanya dari masyarakat.
Menurut Hamzah, kriteria yang digunakan dalam DTSEN berpotensi menghasilkan klasifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Akibatnya, warga yang masih membutuhkan bantuan justru berisiko kehilangan hak karena masuk dalam kategori desil yang lebih tinggi.
Ia mencontohkan warga yang memiliki rumah berlantai keramik kemudian dinilai lebih mampu. Padahal, rumah tersebut bisa saja merupakan peninggalan orang tua yang diwariskan kepada anak, bukan hasil dari peningkatan kemampuan ekonomi keluarga.
Hal yang lebih dipertanyakan Hamzah adalah kepemilikan pinjaman daring maupun cicilan yang dapat memengaruhi penilaian tingkat kesejahteraan seseorang.
“Orang yang punya cicilan belum tentu orang mampu. Justru bisa saja karena tidak mampu sehingga harus berutang atau mencicil untuk memenuhi kebutuhannya,” tegas Hamzah.
Ia menilai, seseorang yang membeli barang dengan cara mencicil tidak otomatis memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Sebaliknya, jika seseorang benar-benar memiliki kemampuan finansial, barang yang diinginkan bisa dibeli secara tunai tanpa harus berutang.
Karena itu, Hamzah mempertanyakan logika penilaian yang menjadikan indikator kepemilikan aset maupun pinjaman sebagai dasar pengelompokan ekonomi tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, ketepatan data menjadi persoalan mendasar karena kesalahan klasifikasi bukan sekadar masalah administrasi, tetapi dapat berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Selain persoalan DTSEN, warga juga menyampaikan keluhan terkait kerusakan jalan akses perumahan. Hamzah mengakui, tidak semua ruas jalan di Kota Gorontalo bisa diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi.
Hal itu karena pembangunan dan pemeliharaan jalan harus disesuaikan dengan status serta kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Ia mencontohkan jalan di kawasan perumahan tempat tinggalnya yang hingga kini masih mengalami kerusakan parah. Namun, ruas tersebut belum bisa diintervensi melalui program pokir DPRD Provinsi karena terbentur pembagian kewenangan.
Meski demikian, Hamzah memastikan akan mengupayakan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama rekan sesama anggota DPRD Kota Gorontalo dari PDI Perjuangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penanganan kerusakan infrastruktur yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dua aspirasi itu menjadi catatan penting dari reses Hamzah Muslimin, terutama terkait perlunya evaluasi pendataan penerima bantuan sosial dan kejelasan tindak lanjut perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan warga. (GN-01)







