GONETNEWS.COM, Puncak Botu — DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal dan efisiensi anggaran yang terus membayangi daerah.
Pembahasan perubahan perda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-84 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri langsung Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Dalam sambutannya, Gusnar menegaskan perubahan perda tersebut bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan langkah agresif pemerintah daerah mencari sumber-sumber PAD baru agar fiskal daerah tidak “kedodoran” di tengah pemangkasan anggaran.
“Pengajuan perda ini semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Mau tidak mau, di tengah efisiensi anggaran yang diprediksi masih berlangsung beberapa tahun ke depan, kita harus melakukan langkah antisipatif agar fiskal daerah tidak kedodoran,” kata Gusnar.
Fokus utama perubahan perda itu diarahkan pada dua sektor strategis, yakni pengelolaan pertambangan rakyat dan optimalisasi aset daerah yang selama ini belum maksimal menghasilkan pemasukan.
Salah satu poin paling krusial dalam perubahan perda tersebut adalah rencana pemberlakuan iuran pertambangan rakyat yang nantinya langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat.
Menurut Gusnar, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang kuat untuk memungut iuran dari aktivitas pertambangan rakyat melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR), sehingga perubahan perda dinilai lebih efektif dibanding hanya menggunakan peraturan gubernur yang bersifat sementara.
“Kalau iuran pertambangan rakyat ini, itu langsung masuk ke kas daerah, tidak melalui pemerintah pusat,” ujarnya.
Gusnar mengungkapkan izin pertambangan rakyat (IPR) dalam waktu dekat segera terbit. Bahkan satu izin disebut hampir selesai, namun sempat tertahan karena adanya dokumen tambahan terkait radius lokasi tambang dengan aliran sungai.
Ia menjelaskan tim yang mengurus izin sempat turun kembali ke lapangan setelah menemukan ketentuan radius tambang dengan sungai berkisar 100 meter hingga 1 kilometer.
“Teman-teman yang mengurus ini ketika membaca itu juga kaget. Sehingga mereka berkesimpulan harus turun lagi ke lapangan,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tambang diketahui berada di bawah radius 500 meter sehingga tidak lagi membutuhkan rekomendasi tambahan dari instansi teknis.
Pemprov Gorontalo memperkirakan terdapat sekitar 500 hektare wilayah pertambangan rakyat yang nantinya dikelola melalui koperasi. Dari luas wilayah tersebut diperkirakan akan lahir sekitar 50 koperasi yang menjadi sumber PAD baru bagi daerah.
“Berarti ada 50 sumber PAD yang akan kita peroleh dan itu langsung masuk ke kas daerah,” kata Gusnar.
Selain membidik sektor pertambangan rakyat, Pemprov Gorontalo juga mulai memburu potensi PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gusnar mengungkapkan masih banyak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya yang belum membayar pajak.
“Sekarang sementara kami inventarisir, di satu rumah ada berapa kendaraan dan berapa yang belum bayar PKB,” ujarnya.
Pendataan kini dilakukan hingga tingkat pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV. Dari hasil inventarisasi sementara, jumlah kendaraan yang menunggak pajak diperkirakan mencapai 12 ribu hingga 16 ribu unit.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mulai melirik optimalisasi aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, termasuk anjungan milik Provinsi Gorontalo di Taman Mini Indonesia Indah.
Gusnar menegaskan perubahan perda tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah di tengah kondisi fiskal yang semakin tertekan.
“Kalau sudah ada payung hukum melalui perda ini, maka akan kami berlakukan secara optimal agar PAD bisa meningkat di tengah himpitan fiskal yang semakin menipis,” katanya. (GN-02)










