BK DPRD Gorontalo Dalami Aduan Istri terhadap Anggota DH, Tunggu Penetapan Sidang

BK DPRD Gorontalo Dalami Aduan Istri terhadap Anggota DH, Tunggu Penetapan Sidang
Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah seorang anggota DPRD berinisial DH terus berproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan pendahuluan, BK kini bersiap menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke persidangan etik.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan laporan tersebut diajukan secara tertulis oleh seorang perempuan berinisial LT pada 30 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD serta ketentuan kode etik anggota DPRD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah kami menerima laporan, langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa kelengkapan administrasi. Hasilnya, aduan tersebut memenuhi syarat sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pendahuluan,” kata Umar kepada awak media di ruang BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/07/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 24 Mei 2026 dengan memanggil pelapor, LT, untuk memberikan keterangan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. BK juga telah meminta klarifikasi dari DH sebagai pihak yang diadukan.

Tidak hanya itu, BK turut meminta pandangan seorang ahli yang memiliki kompetensi di bidang agama sebagai bagian dari pendalaman materi aduan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aspek hukum dan norma etik.

Menurut Umar, sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik DPRD, apabila hasil pemeriksaan pendahuluan telah memenuhi sedikitnya dua unsur yang dipersyaratkan, maka perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan Badan Kehormatan.

“Dalam persidangan nanti akan diputuskan apakah dugaan pelanggaran kode etik itu terbukti atau tidak terbukti. Putusan Badan Kehormatan nantinya menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Umar menegaskan BK belum mengambil keputusan akhir. Saat ini, pihaknya masih menjadwalkan rapat internal untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan pendahuluan sebelum menetapkan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Kami masih akan menggelar rapat Badan Kehormatan untuk menilai hasil pemeriksaan pendahuluan. Dari rapat itulah akan diputuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak,” katanya.

Umar mengungkapkan pelapor dalam perkara tersebut merupakan istri dari anggota DPRD berinisial DH. Kendati demikian, ia menegaskan status hubungan para pihak tidak memengaruhi proses penanganan perkara.

“Badan Kehormatan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang diatur dalam tata tertib serta kode etik DPRD. Seluruh proses dilakukan secara objektif dan profesional,” tegas Umar. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *