1.281 Botol Miras Dimusnahkan Terbuka, Adhan Keluarkan Peringatan Keras

1.281 Botol Miras Dimusnahkan Terbuka, Adhan Keluarkan Peringatan Keras
Pemusnahan miras hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo sepanjang tahun 2026, dilakukan secara terbuka di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (31/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 1.281 botol minuman keras (miras) hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo sepanjang tahun 2026.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara terbuka di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (31/08/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dalam sambutannya mengatakan persoalan minuman keras harus menjadi perhatian serius karena konsumsi miras dinilai kerap menjadi pemicu berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Masalah miras sangat penting, karena semua permasalahan yang terjadi di masyarakat lebih banyak akibat konsumsi miras,” kata Adhan.

Menurutnya, konsumsi miras dapat memicu terjadinya berbagai persoalan sosial, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perkelahian hingga persoalan lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Karena itu, Adhan meminta para tokoh masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya toko maupun warung yang menjual minuman keras.

“Kalau ada toko atau warung yang menjual miras, laporkan,” tegasnya.

Adhan juga mengeluarkan peringatan keras terkait pemberian bantuan sosial. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi warga yang memilih mengonsumsi miras, terlibat judi daring maupun menggunakan narkoba untuk mendapatkan bantuan sosial.

Menurutnya, bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak digunakan untuk mendukung perilaku yang merusak kehidupan sosial.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.281 botol miras dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam ukuran kecil, 100 botol Kasegaran, serta 951 botol minuman tradisional Cap Tikus.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengatakan penertiban terhadap peredaran miras juga terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Ia menyebutkan penertiban miras dilakukan setiap malam dan menjadi kewajiban bagi setiap kapolsek di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Dalam penertiban miras, Polresta Gorontalo Kota juga melakukan setiap malam. Itu wajib dilakukan oleh setiap kapolsek,” ujarnya.

Junaeddy mengatakan langkah penertiban tersebut akan terus ditingkatkan, terlebih dalam beberapa bulan ke depan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ia memastikan jajaran Polresta Gorontalo Kota akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil penindakan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak menyembunyikan maupun memperjualbelikan minuman keras di wilayah Kota Gorontalo.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyembunyikan maupun menjual minuman keras di Kota Gorontalo,” katanya. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *