GONETNEWS.COM, Gorontalo – Pendapatan sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Gorontalo yang mencapai hingga Rp700 juta mendapat perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo.
Sorotan tersebut bukan semata karena besarnya penerimaan, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana yang diperoleh sekolah dari berbagai kegiatan usaha.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengatakan dalam finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, pihaknya menyepakati pengaturan kembali penerimaan dan penggunaan pendapatan SMK yang ada di kabupaten dan kota.
“Ada beberapa sekolah SMK yang penerimaannya sudah mencapai Rp700 juta,” kata Sun Biki usai memimpin rapat Pansus di Ruang Inogaluma, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, pendapatan tersebut berasal dari berbagai aktivitas produktif yang dikelola sekolah. Di antaranya pengelolaan hotel, jasa, pembuatan kue, serta kegiatan usaha lainnya yang menjadi bagian dari pengembangan keterampilan dan kemandirian sekolah.
Selama ini, kata Sun Biki, penerimaan tersebut dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya, dana yang diperoleh dapat langsung dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pendidikan.
Ia menilai mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan hak sekolah, sebab pendapatan diperoleh dari kegiatan produktif yang mereka jalankan sendiri.
Namun persoalan muncul ketika dana tersebut berhadapan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini pendapatan yang diterima oleh SMK bersifat BLUD, jadi uang yang didapat langsung digunakan oleh pihak sekolah. Itu hak dari sekolah itu sendiri,” ujarnya.
“Ketika ada pemeriksaan oleh BPK, belum ada payung hukumnya. Maka berkaitan dengan hal tersebut dibahas dalam rapat Pansus agar penerimaannya sudah legal dengan adanya Perda perubahan nanti,” sambungnya.
Karena itu, Pansus berupaya memasukkan pengaturan yang lebih jelas dalam Perda perubahan. Langkah tersebut dinilai penting agar sekolah tetap dapat mengembangkan berbagai usaha produktif, namun pengelolaan uang yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sun Biki menegaskan, jangan sampai sekolah didorong untuk kreatif menghasilkan pendapatan, tetapi ketika dana tersebut digunakan justru menimbulkan persoalan karena belum didukung regulasi yang memadai.
Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Ranperda tersebut dijadwalkan diparipurnakan pada 7 September 2026.
Sun Biki mengatakan setelah regulasi tersebut disahkan, masih terdapat sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Gorontalo, terutama menyangkut pelaksanaan dan aturan teknis agar pengelolaan penerimaan daerah maupun pendapatan SMK tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu hukum.
“Dengan adanya Perda yang akan diparipurnakan nanti, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti oleh gubernur,” katanya. (GN-01)










