Kantor Desa Berdiri di Tanah Sengketa? Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Buka Persoalan

Kantor Desa Berdiri di Tanah Sengketa? Komisi I DPRD Gorontalo Buka Persoalan
Komisi I menindaklanjuti aduan warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Dulohupa Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/08/2026)
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Kejelasan status tanah yang kini berdiri Kantor Desa Bonedaa, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, mulai mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo setelah pihak ahli waris almarhumah Silondotangahu mengadukan dugaan kepemilikan tanah tersebut.

Komisi I menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Dulohupa Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/08/2026), dengan menghadirkan langsung pihak ahli waris, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta sejumlah pihak terkait untuk mengurai duduk persoalan dan mencari solusi sebelum sengketa berkembang menjadi konflik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diminta memaparkan keterangan sekaligus menunjukkan bukti yang dimiliki terkait riwayat dan status tanah yang saat ini telah digunakan sebagai lokasi bangunan Kantor Desa Bonedaa.

Aduan ahli waris sebelumnya juga telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Pihak keluarga mempertanyakan dasar kepemilikan tanah yang menurut mereka merupakan peninggalan almarhumah orang tua atau kakek mereka dan hingga kini belum pernah dilepaskan kepada pihak lain.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan dalam RDP, diketahui tanah yang menjadi objek persoalan tersebut belum memiliki sertifikat.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat penyelesaian tidak bisa hanya didasarkan pada klaim semata, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Femmy meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian di tingkat desa dengan membuka seluruh bukti yang dimiliki.

Ia menegaskan, apabila pemerintah desa mengklaim tanah tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan pemerintahan desa, maka bukti hibah harus ditunjukkan secara jelas.

Sebaliknya, apabila ahli waris menyatakan tanah tersebut masih menjadi hak keluarga dan belum pernah dihibahkan, maka pihak keluarga juga wajib menunjukkan dasar bukti kepemilikannya.

“Kalau memang pemerintah desa memiliki bukti hibah, silakan dibuka. Begitu juga ahli waris, jika merasa tanah itu masih menjadi hak keluarga, harus menunjukkan bukti yang menjadi dasar klaim tersebut,” kata Femmy dalam RDP.

Komisi I menilai keterbukaan bukti menjadi kunci untuk memastikan siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut sekaligus mencegah munculnya tudingan maupun klaim sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.

Sementara itu, ahli waris almarhumah Silondotangahu, Yaqin Tualu, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan mereka melalui forum resmi.

Yaqin berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah tanpa mengabaikan hak-hak yang menurut pihak keluarga masih melekat atas tanah tersebut.

Ia mengatakan keluarga masih menunggu hasil proses mediasi dan penyelesaian yang akan dilakukan di tingkat desa sebagaimana arahan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun demikian, Yaqin menegaskan apabila musyawarah tidak menghasilkan titik temu, pihak ahli waris mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang dipersoalkan.

RDP berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan keterangan antara pihak ahli waris dan pemerintah desa mengenai riwayat tanah tersebut. Meski demikian, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tetap berupaya menjaga suasana rapat tetap kondusif dengan menempatkan diri sebagai pihak yang menengahi kedua belah pihak.

Komisi I meminta seluruh pihak menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta mengedepankan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi I berharap persoalan status tanah yang kini menjadi lokasi Kantor Desa Bonedaa dapat diselesaikan secara terbuka dan adil melalui musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang merugikan seluruh pihak. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *