GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Rencana legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hippy.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan pemerintah agar jangan sampai skema pembiayaan IPR justru menjadi pintu masuk bagi pemodal besar menguasai tambang yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Limonu usai Rapat Paripurna ke-103 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (07/09/2026).
Menurut Limonu, persoalan utama bukan sekadar bagaimana masyarakat mendapatkan legalitas pertambangan, tetapi apakah masyarakat benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk mengelola IPR setelah legalitas tersebut diberikan.
Ia menilai, tingginya kewajiban biaya di awal, khususnya jaminan reklamasi pascatambang, berpotensi membuat masyarakat kecil tidak mampu mengurus IPR secara mandiri.
“Kalau jaminan reklamasi dibebankan sekian ratus juta per hektare kemudian harus disetor di awal 75 persen, dari mana masyarakat penambang mendapatkan biaya sebesar itu?” kata Limonu.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo itu menyebut kewajiban jaminan reklamasi dapat mencapai ratusan juta rupiah per hektare. Jika satu IPR atau koperasi mengelola wilayah hingga 10 hektare, maka dana yang harus disiapkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, angka tersebut jelas bukan beban ringan bagi penambang rakyat yang sebagian besar memiliki keterbatasan modal.
Di sisi lain, kewajiban iuran produksi dinilai lebih realistis karena dapat dibayarkan setelah masyarakat memperoleh hasil dari aktivitas pertambangan.
“Kalau persoalan iuran produksi itu nanti dibayar setelah ada hasil produksi, mungkin tidak terlalu membebani. Tapi kalau jaminan reklamasi dibebankan ratusan juta per hektare dan 75 persen harus disetor di awal, ini tentu menjadi beban bagi rakyat,” ujarnya.
Limonu khawatir, ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, mereka akhirnya mencari pemodal untuk menutup kebutuhan modal awal.
Pada titik inilah, kata dia, persoalan IPR bisa bergeser dari tujuan awalnya.
“Kalau masyarakat tidak mampu menyediakan dana sebesar itu, mau tidak mau mereka harus melibatkan pemodal,” katanya.
Limonu mengingatkan, keterlibatan pemodal tidak boleh berujung pada hilangnya kendali masyarakat atas tambang yang berada di wilayah mereka sendiri.
Sebab, apabila modal dan pengelolaan akhirnya dikuasai pihak luar, masyarakat berpotensi hanya menjadi nama yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi IPR.
“Kalau sudah melibatkan pemodal, berarti IPR ini bukan lagi diperuntukkan untuk rakyat, tetapi diperuntukkan untuk pemodal yang mengatasnamakan rakyat,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi munculnya praktik pertambangan bermodal besar yang secara administratif menggunakan skema IPR.
“Ini secara tidak langsung bisa menjadi IUP yang mengatasnamakan IPR, yang kemudian rakyat menjadi sasaran daripada legalitas tambang rakyat. Justru hanya bisa dimanfaatkan oleh pemodal besar,” ujarnya.
Menurut Limonu, kondisi tersebut justru akan bertentangan dengan semangat IPR yang seharusnya membuka akses legal bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Jangan sampai IPR hanya menjadi legalitas formal, sementara pengelolaan dan keuntungan pertambangan justru dikendalikan pemodal besar,” katanya.
Karena itu, Limonu meminta pemerintah mengevaluasi kembali skema kewajiban finansial dalam pengurusan IPR.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan dan kewajiban reklamasi tetap harus dijalankan. Namun, mekanisme pembiayaannya harus dirancang secara realistis agar tidak mematikan akses masyarakat kecil terhadap legalitas pertambangan.
“Jangan sampai masyarakat yang ada di desa dan wilayah tambang itu sendiri tidak punya kemampuan untuk menyetor 75 persen di awal. Akhirnya mereka harus melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.
Limonu menekankan, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan harus menjadi penerima manfaat utama, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi.
“Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Kalau memang IPR ini untuk rakyat, maka seluruh skemanya harus memungkinkan rakyat mampu mengakses dan mengelolanya,” kata Limonu.










