IPR Dengilo Resmi Beroperasi, Limonu: Jangan Hanya Mengejar Produksi, Lingkungan Diabaikan

IPR Dengilo Resmi Berproduksi, Limonu: Jangan Kejar Emas, Lingkungan Diabaikan
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, saat hadir dalam launching perdana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus produksi perdana, Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (06/10/2026). (Foto Istimewah)

GONETNEWS.COM, Pohuwato — Pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo memasuki babak baru setelah Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, resmi melakukan launching perdana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus produksi perdana, Selasa (06/10/2026).

Momentum tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy. Ia menilai hadirnya IPR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Namun, Limonu mengingatkan agar legalitas tidak membuat pengelola hanya mengejar produksi dan keuntungan.

“Jangan hanya mengejar emas. Pengendalian lingkungan juga sangat penting untuk diutamakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan ini justru merusak lingkungan hingga berdampak dan merugikan masyarakat lainnya,” kata Limonu saat menghadiri launching tersebut.

Menurut politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato itu, IPR harus menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal dan bertanggung jawab.

Ia berharap Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Limonu bahkan mendorong Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo menjadi pilot project pertambangan rakyat legal, tertib dan ramah lingkungan di Gorontalo.

“Harapan kita, pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib dan ramah lingkungan oleh Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo ini menjadi pilot project, bukan hanya untuk Pohuwato, tetapi juga untuk IPR-IPR yang nantinya terbit di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Ia juga berharap IPR tidak berhenti pada Dengilo. Pemerintah diminta mempercepat proses legalisasi di wilayah pertambangan rakyat lainnya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Menurut Limonu, legalisasi menjadi penting untuk mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang selama ini masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana semua tambang rakyat ini memiliki legalitas. Kita tidak ingin masyarakat terus menambang kemudian disebut sebagai penambang emas tanpa izin. Kita ingin mereka mendapatkan legalitas sehingga aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara tertib,” tegasnya.

Limonu mengatakan DPRD Provinsi Gorontalo juga terus mendorong pemerintah menindaklanjuti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

Sejumlah tahapan, kata dia, masih perlu dituntaskan, mulai dari deliniasi lokasi, penyusunan dokumen pengelolaan WPR hingga dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang.

Ia meminta seluruh proses tersebut dilakukan secara lebih intensif dan terintegrasi agar masyarakat penambang dapat segera mengurus IPR.

“Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian. Kalau wilayahnya memang bisa dilegalkan dan memenuhi ketentuan, pemerintah harus mendorong prosesnya agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Di sisi lain, Limonu mengingatkan bahwa izin bukan berarti pengelola bebas menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.

Terlebih dalam menghadapi cuaca ekstrem dan musim penghujan, langkah pengendalian lingkungan harus dipersiapkan sejak awal.

“Pengendalian lingkungan harus disiapkan sejak awal. Jangan menunggu terjadi masalah baru kemudian ditangani,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan, Limonu meminta keberadaan IPR benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Ia tidak ingin masyarakat hanya menjadi pelengkap administrasi dalam koperasi maupun proses pengurusan IPR, sementara manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati pihak lain.

“Masyarakat tidak boleh hanya sekadar menjadi pelengkap administrasi dari koperasi dan pengurusan IPR. Mereka harus benar-benar menikmati langsung hasil dari pertambangan rakyat itu sendiri,” tegas Limonu.

Ia berharap aktivitas pertambangan rakyat yang legal juga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pengelolaan sumber daya mineral harus mampu memberikan manfaat berlapis, mulai dari membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, menjaga lingkungan, hingga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

Dengan mulai berproduksinya IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Limonu berharap Gorontalo benar-benar memasuki era baru pertambangan rakyat.

Bukan lagi sekadar persoalan mendapatkan emas, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dikelola secara legal, tertib, ramah lingkungan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *