GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Lebih dari seribu perkara perceraian tercatat di Provinsi Gorontalo sepanjang 2026. Tingginya angka tersebut menjadi perhatian anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ekwan Ahmad, yang menilai penggunaan telepon genggam dan teknologi digital perlu mendapat perhatian serius karena dapat memicu keretakan hubungan rumah tangga.
Persoalan ini disampaikan Ekwan saat mengawali reses perorangan masa persidangan pertama tahun 2026–2027 bersama masyarakat Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Senin (02/11/2026).
Politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Kota Gorontalo itu mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang diterima Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dari Pengadilan Agama, jumlah perkara perceraian pada 2026 telah melampaui seribu kasus.
Gugatan datang dari pihak perempuan maupun laki-laki. Namun, jumlah perempuan yang mengajukan gugatan cerai tercatat lebih tinggi.
Menurut Ekwan, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah penggunaan handphone. Teknologi yang seharusnya mempermudah komunikasi justru berpotensi menjadi sumber persoalan apabila tidak digunakan secara bijak dalam kehidupan rumah tangga.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan perkembangan teknologi menggerus kepercayaan dan keharmonisan keluarga. Komunikasi antara suami dan istri harus tetap dibangun agar persoalan rumah tangga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, Ekwan menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda pertemuan dengan masyarakat, melainkan ruang untuk menghimpun berbagai keluhan, kebutuhan, dan persoalan warga yang dapat diperjuangkan melalui DPRD sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Melalui pertemuan tersebut, ia berharap masyarakat semakin terbuka menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga ketahanan keluarga di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (GN-01)







