Kemenkumham Gorontalo Peringatkan Penggunaan Kekayaan Intelektual Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda Rp 2 Miliar

banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, menegaskan bahwa penggunaan HKI tanpa izin dari pemiliknya dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang sangat besar.

“Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Kami mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hadiyanto dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (14/05/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hak kekayaan intelektual meliputi berbagai macam aset tidak berwujud seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Penggunaan tanpa izin, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Kami mengimbau kepada semua pihak, baik individu maupun pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah dari pemilik HKI sebelum menggunakan aset tersebut. Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak para pencipta dan inovator,” tambah Hadiyanto.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Selain itu, Kemenkumham juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur pendaftaran dan perlindungan HKI.

“Dengan adanya sosialisasi yang terus-menerus, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran HKI di Gorontalo dan sekitarnya. Masyarakat harus memahami bahwa setiap karya cipta yang dilindungi oleh HKI memiliki nilai dan harus dihormati,” lanjut Hadiyanto.

Dengan adanya ancaman sanksi pidana dan denda yang berat, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan menghargai hak-hak kekayaan intelektual, serta turut mendukung terciptanya iklim inovasi yang sehat dan adil di Indonesia. (GN-02)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *