GONETNEWS.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat Indikasi Geografis (IG), dan pemerintah daerah dalam melindungi Indikasi Geografis di Provinsi Gorontalo. Penegasan ini disampaikan dalam Workshop Kerjasama yang diadakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (20/05/2024).
Veiby S. Koloay, Kepala Divisi Administrasi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyatakan bahwa workshop ini merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam perlindungan IG, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat kerja sama.
“Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi identitas dan warisan budaya Gorontalo yang perlu dijaga bersama,” tegas Veiby.
Produk IG seperti Kopi Pinogu dan Gula Aren merupakan produk unggulan Gorontalo yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Perlindungan IG memastikan kualitas dan keaslian produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap workshop ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta mendorong terbentuknya aksi nyata untuk melindungi dan mempromosikan produk IG Gorontalo,”tambah Veiby.
Workshop ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang IG, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Beby Mariaty menyampaikan materi tentang urgensi pemantauan dan pengawasan terhadap perlindungan IG. Vondy S. Mawitjere, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, memaparkan peran Kepolisian Daerah Gorontalo dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Tity Iriani Datau dari Bappeda Provinsi Gorontalo membahas pentingnya menjalin sinergitas dalam perlindungan IG di Gorontalo.
Abdullah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, juga menyampaikan topik penting terkait pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di daerah.
Pokja ini melibatkan semua pemangku kepentingan terkait produk IG terdaftar di satu daerah, termasuk dinas pembina, akademisi, aparat penegak hukum, pemerhati IG, asosiasi, dan masyarakat umum.
Selain pemaparan materi, workshop juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman terkait IG.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan dapat semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam perlindungan IG, serta terjalinnya kerja sama yang lebih erat untuk memajukan IG di Provinsi Gorontalo.
Dengan sinergi yang kuat antara semua pihak, perlindungan IG di Gorontalo diharapkan semakin optimal, sehingga produk IG Gorontalo dapat bersaing di pasar nasional bahkan internasional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Gorontalo. (GN-Rilis)