Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perda RTRW Tahun 2024-2043

Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perda RTRW Tahun 2024-2043
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Manado – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 dengan Daerah Berbatasan di Swiss Belhotel Maleosan Manado Provinsi Sulawesi Utara, Senin (03/02/2025).

Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Menyampaikan kegiatan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043 ini sangatlah penting, karena pada RTRW Provinsi Gorontalo tersebut telah mengatur tentang tapal batas antara provinsi gorontalo dengan dua provinsi lainnya, yaitu provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Sulawesi Tengah.

“Perda RTRW ini baru ditetapkan tahun kemarin, maka sangat perlu dilakukan sosialisasi, walaupun pembahasan awal RTRW  ini sudah dilakukan sebelumnya. Pada Perda No.2 Tahun 2024 ini didalamnya menjelaskan terkait tapal batas, pola ruang dan struktur ruang Provinsi Gorontali dan ini adalah produk hukum yang bisa digunakan untuk semua stakeholder termasuk provinsi yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo” kata Aris Ardianto.

Aries Ardianto juga menambahkan, jika Pada perda No.2 tahun 2024 ini nantinya akan memudahkan semua stakeholder maupun investor, untuk mengetahui dimana saja daerah yang menjadi kawasan industri, kawasan perikanan, perdangan dan kawasan lainnya.

“Inilah, produk hukum yang sudah jelas. Sehingga semua stakeholder itu tidak binggung dan ragu tentang struktur dan pola ruang di Provinsi  Gorontalo. Semua stakeholder maupun investor yang nantinya memerlukan izin untuk melakukan kegiatan di provinsi gorontalo akan mengacu pada perda ini” imbuhnya.

Lebih lanjut Aries menjelaskan, dengan adanya perda no.2 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Gorontalo ini, selain akan mempermudah masyarakat dan para investor untuk melakukan kegiatan usaha di provinsi gorontalo, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, di Provinsi Gorontalo.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda no.2 tahun 2024 ini, akan membuka peluang untuk masyarakat gorontalo dan investor untuk membuka usaha mereka di provinsi gorontalo, sehingga pertumbuhan ekenomi akan meningkat pesat” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, selain dihadiri oleh kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup provinsi gorontalo, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, perwakilan dari dinas perikanan provinsi gorontalo, balai pelaksana jalan nasional wilayah gorontalo, perwakilan balai pemantapan kawasan hutan wilayah XV, Perwakilan Balai Pengelolaan daerah aliran sungai dan stakeholder lainnya dari Provinsi Sulut dan Sulteng. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *