GONETNEWS.COM, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Banggar, Meyke Camaru, usai Kunjungan kerja Banggar DPRD Provinsi Gorontalo terkait rancangan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo memperoleh pemaparan terkait kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Dari penjelasan dan pemaparan yang telah kami terima, kami sangat mendukung kebijakan ini. Percepatan implementasi efisiensi anggaran harus segera dilakukan karena bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta menunjang pembangunan nasional,” ujar Meyke Camaru.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran yang lebih baik dan terarah.
“Sehingganya dari penjelasan tadi sudah sangat jelas bagi kami,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Meyke berharap penggunaan anggaran perjalanan dinas dapat lebih terkendali dan dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas dalam pembangunan daerah. Efisiensi anggaran juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (GN-02)