Penguatan Layanan Publik: DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perda Kesehatan dan Kearsipan

Penguatan Layanan Publik: DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perda Kesehatan dan Kearsipan
DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Senin (26/05/2025).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Senin (26/05/2025). Kedua perda yang disahkan berfokus pada penguatan layanan publik, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan didampingi Wakil Ketua III, Sulyanto Pateda. Bertempat di ruang sidang DPRD, rapat turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Habibie, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam keterangannya, La Ode Haimudin menegaskan pentingnya dua perda tersebut dalam mendukung tata kelola pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.

“Perda ini yang paling pokok bagaimana cepat berjalan. Isinya bagus, baik Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah maupun Penyelenggaraan Kearsipan. Insya Allah ini akan menjadi bagian pengawasan DPRD dan cepat operasional yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujar La Ode.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan kedua perda tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong sistem pelayanan yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan pengesahan ini, DPRD berharap implementasi kedua perda dapat segera dijalankan, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta pengelolaan arsip daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. (GN-01)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *