GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menemukan permasalahan yang sama terkait kepemilikan sertifikat tanah saat melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (22/07/2025). Persoalan ini menambah daftar panjang sekolah-sekolah di Gorontalo yang belum memiliki sertifikat lengkap atas lahan tempat mereka berdiri.
Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, mengungkapkan bahwa kasus di SMA Negeri 1 Kabila serupa dengan kondisi di SMA Negeri 1 Tapa dan SMA Negeri 1 Telaga. Ketiganya belum memiliki sertifikat lengkap untuk seluruh bidang tanah sekolah.
“Masalah yang dihadapi oleh SMA Negeri 1 Kabila ini masih sama seperti beberapa sekolah yang telah kami datangi. Sertifikat tanah belum ada, dan ini sangat rawan jika tidak segera diselesaikan,” ujar Femmy.
Ia menegaskan Komisi I akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta lembaga terkait lainnya guna mencari solusi atas lambannya proses sertifikasi aset sekolah.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kabila, Yusman Yusuf Ekie, menjelaskan bahwa dari tiga bidang tanah tempat berdirinya sekolah, hanya satu bidang yang telah bersertifikat, sementara dua bidang lainnya belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
“Ada tiga persil tanah di sini. Satu sudah bersertifikat, dua lainnya belum. Untuk mengurus sertifikat, kami diminta melengkapi dokumen penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Di sinilah letak kesulitannya,” jelas Yusman.
Ia menambahkan, dari ketiga bidang tanah yang sudah dan belum bersertifikat tersebut, telah dibangun gedung sekolah dan lainnya masih berupa lahan kosong.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Selain Femmy Kristina Udoku, turut hadir anggota Komisi I lainnya, yakni Fikram Salilama, Ramdan Liputo, dan Umar Karim, serta tim pendamping Komisi.
Dari kunjungan kerja ini Komisi I berharap adanya percepatan dalam pengurusan sertifikat aset sekolah agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. (GN-01)











