Ramdan Liputo: Supremasi Hukum di Desa Butuh Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat

Ramdan Liputo: Supremasi Hukum di Desa Butuh Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat
Talkshow yang digagas oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) di Kantor Desa Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, Minggu (17/08/2025)
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kab.Gorontalo – Dalam acara talkshow yang digagas oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) di Kantor Desa Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, Minggu (17/08/2025), Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menegaskan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum di tingkat desa.

Saat ditanya warga mengenai bagaimana mengubah paradigma masyarakat terhadap supremasi hukum, Ramdan menyebut hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, masyarakat pada umumnya lebih cepat menyampaikan permasalahan ke pemerintah desa sehingga solusi harus dimulai dari sana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yang paling penting adalah transparansi dari pemerintahan. Itu yang sangat dibutuhkan, sebab semua permasalahan pada akhirnya pasti ditujukan ke kepala desa,” ujar Ramdan.

Ia mencontohkan persoalan bantuan sosial yang sering menuai kecurigaan warga. Ketika ada warga yang tidak menerima bantuan sementara yang lain mendapatkan, maka muncul dugaan bahwa penerima adalah orang dekat kepala desa.

“Karena itu transparansi sangat penting agar tidak muncul ketidakpercayaan,” tambahnya.

Ramdan juga menekankan perlunya melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan peraturan desa (Perdes). Meski secara formal Perdes dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun menurutnya perwakilan masyarakat tersebut perlu memastikan aspirasi warga benar-benar tersampaikan.

“Kalau kepercayaan masyarakat tidak ada di pemerintah desa, maka BPD harus kembali mengingatkan dan menyampaikan isi dari setiap peraturan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat merasa terlibat dan hasilnya bisa lebih diterima,” jelasnya.

Selain transparansi dan pelibatan masyarakat, Ramdan mendorong adanya evaluasi tahunan terhadap setiap Perdes yang dibentuk. Evaluasi ini, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh BPD dan pemerintah desa, tetapi juga harus melibatkan masyarakat langsung.

“Jadi saya tekankan kembali, kunci dari supremasi hukum di desa adalah transparansi, pelibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan, serta evaluasi yang rutin dan terbuka,” pungkasnya. (GN-02)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *