GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan lima warga dari luar daerah yang menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD berinisial MY. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja BK, Kamis (04/09/2025).
Kelima warga itu merupakan perwakilan Jemaah haji asal Halmahera, Bitung, Kotamobagu, dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang mengaku mengalami kerugian dalam perjalanan haji melalui biro travel yang dimiliki MY. Kehadiran mereka diterima langsung oleh dua anggota BK DPRD, Umar Karim dan Hamzah Muslimin.
Dalam aduannya, para Jemaah menilai keberangkatan mereka menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi, sehingga perjalanan menjadi bermasalah. Bahkan, sebagian Jemaah ada yang terlantar di Arab Saudi dan harus membiayai kepulangan sendiri meski sebelumnya sudah melunasi biaya perjalanan haji.
“BK DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima aduan masyarakat dari luar daerah. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji oleh anggota DPRD provinsi berinisial MY,” jelas Umar Karim.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Jemaah meminta BK untuk memediasi kerugian yang dialami. Namun, BK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam urusan ganti rugi.
“Yang bisa kami lakukan adalah memproses aduan terkait dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik. Apalagi sebelumnya MY juga sudah dilaporkan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW) dan sejumlah LSM,” ujar Umar.
Umar menyebut, proses pertemuan dilakukan dalam dua sesi, yaitu pelaporan baru dan pengambilan keterangan tambahan terkait laporan sebelumnya yang sudah masuk ke BK.
Sementara itu, MY saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp pada Jumat (05/09/2025), menyatakan persoalan haji dan umrah sepenuhnya tanggung jawab travel PT Novafil Mutiara Utama, bukan urusan DPRD maupun partai politik.
“Tidak ada kaitannya dengan PKS, fraksi, BK, ataupun DPRD. Jika ada masalah, seharusnya disampaikan langsung ke penyelenggara travel, bukan ke lembaga politik,” kata MY. (GN-01)











