GONETNEWS.COM, Gorontalo – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang membela anggota DPRD Wahyu Moridu dalam kasus video viral yang melibatkan dirinya bersama seorang wanita dengan ucapan yang dianggap tidak pantas.
Hal ini disampaikan Fikram saat konferensi pers yang digelar untuk kedua kalinya di lantai 2 gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/09/2025). Ia didampingi Wakil Ketua BK Umar Karim dan Anggota BK Ekwan Ahmad.
Menurut Fikram, keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan murni hasil penjelasan Wahyu Moridu saat menjalani sidang di ruang BK.
“Apa yang kami sampaikan itu bukan pembelaan. BK hanya menyampaikan apa adanya keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam rapat resmi bersama BK, Wahyu Moridu mengaku dirinya dalam kondisi tidak sadarkan diri atau mabuk ketika mengucapkan kalimat yang terekam dalam video viral tersebut. Fikram menekankan bahwa pengakuan tersebut bersifat pribadi dan bukan dasar pembenaran dari BK.
“Pernyataan awal dari yang bersangkutan tidak serta-merta menjadi keputusan final. Proses tetap berlanjut sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. Kami akan menilai sejauh mana perbuatan ini melanggar kehormatan lembaga serta kepercayaan publik,” jelas Fikram.
BK DPRD juga mengingatkan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah lembaga.
“Kami memahami kritik publik, tetapi kami pastikan tidak ada keberpihakan. Tujuan utama kami adalah menjaga integritas dan wibawa DPRD Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Selain itu, Fikram menegaskan pentingnya peran media dalam menyajikan informasi yang proporsional. Ia berharap pemberitaan mengenai kasus ini dapat menghadirkan opini publik yang sehat, agar proses yang sedang berjalan tidak menimbulkan persepsi keliru yang bisa merugikan lembaga maupun individu.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. BK tetap berkomitmen melaksanakan tugas sesuai aturan dan menjaga kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo,” tutup Fikram. (GN-01)











