GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang kode etik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, Senin (22/09/2025). Sidang berlangsung di ruang Inogaluma, Gedung DPRD, dan dipimpin langsung Ketua BK Fikram Salilama, didampingi Wakil Ketua BK Umar Karim serta anggota BK Ekwan Ahmad.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Wahyudin Moridu. Dari pantauan, BK tetap membacakan berita acara dan menghadirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Meski tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, namun berita acara tetap dibacakan beserta bukti-bukti. Kebetulan beliau tidak bisa kami hubungi sehingga sidang tetap kami jalankan,” jelas Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Fikram menegaskan, setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, BK telah menjatuhkan sanksi terhadap Wahyudin Moridu. Hanya saja, sanksi tersebut baru akan diumumkan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. (GN-01)











