GONETNEWS.COM, Gorontalo – Gabungan Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan meninjau kawasan revitalisasi Danau Limboto, Minggu (05/10/2025). Kunjungan kerja yang dipusatkan di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, itu dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait status kepemilikan lahan di sekitar danau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Wakil Ketua Sulyanto Pateda, Ketua dan anggota Komisi I serta Komisi III, perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), dan sejumlah masyarakat setempat.
Dalam pertemuan bersama warga, DPRD mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat yang merasa belum memperoleh kejelasan atas status lahan mereka yang berada di kawasan terdampak proyek revitalisasi Danau Limboto.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan, kehadiran pihaknya bersama Komisi I merupakan bentuk kepedulian lembaga legislatif terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut.
“Kami hadir di sini untuk mencarikan solusi atas persoalan kepemilikan tanah masyarakat di seputaran Danau Limboto. Permasalahan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2012, saat proyek pengerukan dan revitalisasi dimulai,” ungkap Espin.
Menurutnya, proyek penyelamatan Danau Limboto dari pendangkalan memang terus berjalan hingga kini, namun masih menyisakan berbagai persoalan sosial dan administratif. Banyak masyarakat yang mengantongi sertifikat tanah, tetapi belum mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah dan legalitas lahan mereka.
Espin juga menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Strategis Danau Limboto Nomor 6 Tahun 2015, namun perda itu kemudian digabungkan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo.
“Dulu sudah ada Perda Strategis Danau Limboto tahun 2015, tapi karena sudah masuk dalam Perda RTRW, maka perda khusus itu tidak lagi diteruskan. Sayangnya, implementasinya di lapangan masih belum jelas, terutama dalam hal kepemilikan lahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan kegiatan seremonial semata. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti hasil temuan di lapangan dengan melakukan kajian dan koordinasi bersama pihak terkait.
“Pertemuan ini tidak berhenti sampai di sini. DPRD akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan dasar hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Limboto,” tegas Umar. (GN-01)











