GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A Z Salilama, menyoroti sejumlah anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna DPRD pada Senin (06/10/2025). Ia mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, sebagian anggota diketahui sedang melakukan perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai dengan jadwal resmi DPRD.
“Pelaksanaan paripurna tadi memang sudah memenuhi forum, hanya saja saya temukan sudah ada yang dinas di luar daerah. Padahal dalam rencana induk kerja (RIK) DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), hari Senin itu tidak ada agenda dinas luar,” tegas Fikram.
Menurutnya, ketidaksesuaian jadwal tersebut perlu menjadi perhatian pimpinan DPRD agar ke depan lebih tertib dalam penugasan dinas luar daerah.
“Kalau hari Selasa itu bisa masuk akal, sebab di RIK hari itu memang tidak ada jadwal paripurna. Tapi untuk hari Senin, jelas sudah dijadwalkan rapat paripurna, jadi tidak seharusnya ada anggota yang keluar daerah dengan alasan dinas,” lanjutnya.
Fikram juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak ditertibkan.
“Ini kami di Badan Kehormatan hanya sekadar mengingatkan pimpinan dewan. Kalau tidak diatur dengan baik, bisa saja BPK menemukan hal ini dan berpotensi menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujarnya.
Ia menambahkan, pengecualian mungkin berlaku bagi anggota yang berangkat untuk kegiatan partai, namun tetap dengan aturan yang berlaku.
“Kecuali mereka yang sudah berangkat karena kegiatan partai, perjalanan dinasnya untuk tugas DPRD bisa dihitung mulai hari Selasa, bukan dari Minggu atau Senin. Karena Senin itu jelas agendanya rapat paripurna, bukan dinas luar,” pungkas Fikram.
Fikram berharap agar ke depan setiap anggota DPRD lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan menghormati jadwal yang telah ditetapkan bersama.
“Ini bukan soal hadir atau tidak hadir semata, tapi soal tanggung jawab dan ketertiban dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (GN-01)











