GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Nasib warga yang terancam harus meninggalkan permukiman akibat rencana eksploitasi tambang PT Celebes Bone Mineral (CBM) menjadi persoalan serius yang dipertanyakan DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota DPRD, Limonu Hippy, mendesak pemerintah menahan penerbitan izin eksploitasi perusahaan hingga kejelasan hak atas tanah, kepastian tempat tinggal, dan jaminan kehidupan masyarakat di wilayah konsesi benar-benar diselesaikan.
Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan ke mana warga akan dipindahkan jika aktivitas pertambangan nantinya mengharuskan mereka meninggalkan permukiman. Baginya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian di tengah rencana pengembangan investasi pertambangan.
Desakan tersebut disampaikan Limonu seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas perizinan lingkungan PT CBM di Ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2026).
Menurut Limonu, persoalan PT CBM tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga menyangkut keberadaan dan hak masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Ia menyebut wilayah konsesi PT CBM bersinggungan dengan permukiman warga di Bonepantai dan wilayah yang disebutnya sebagai Bone Pesisir. Selain itu, terdapat kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang disebut mencapai sekitar 7.000 hektare dan di dalamnya terdapat masyarakat.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pemerintah, terutama terkait kepastian hak atas tanah dan kemungkinan dampak kegiatan pertambangan terhadap tempat tinggal serta kehidupan warga.
“Ketika mereka direlokasi, itu direlokasi ke mana? Jaminannya apa? Mereka dikemanakan? Itu harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyelesaikan hal ini,” tegas Limonu.
Ia mengingatkan, relokasi bukan sekadar memindahkan masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah harus memastikan kejelasan tempat tinggal pengganti, perlindungan hak warga, serta jaminan keberlangsungan kehidupan mereka apabila relokasi benar-benar diperlukan.
Limonu juga meminta pengalaman dengan perusahaan-perusahaan sebelumnya menjadi pelajaran. Jangan sampai persoalan yang tidak diselesaikan sejak awal justru memicu konflik baru antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Selain persoalan masyarakat, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo itu turut mempertanyakan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan PT CBM.
Dalam informasi yang terungkap pada RDP, perusahaan disebut menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sementara luas wilayah konsesinya disebut mencapai sekitar 13.000 hektare.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen lingkungan dengan skala kegiatan perusahaan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, Limonu meminta pemerintah mengkaji secara serius seluruh aspek perizinan sebelum memberikan persetujuan untuk tahapan berikutnya.
Apalagi, PT CBM disebut masih berada pada tahap eksplorasi dan berencana mengurus izin eksploitasi.
Bagi Limonu, rencana peningkatan kegiatan pertambangan tersebut tidak boleh mendahului penyelesaian persoalan hak masyarakat yang berada di wilayah konsesi.
“Kalau ini tidak ada penyelesaian yang benar-benar menguntungkan masyarakat, maka saya berharap pemerintah tidak mengeluarkan izin eksploitasi terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan, kehadiran investor semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat investasi tidak boleh mengabaikan perlindungan hak warga yang berpotensi terdampak.
Jika kegiatan pertambangan justru menyisakan persoalan tanah, permukiman, dan ketidakpastian masa depan masyarakat, pemerintah harus mengevaluasi secara cermat seluruh aspek perizinan perusahaan.
Limonu meminta pemerintah memastikan penyelesaian persoalan masyarakat dan kejelasan dokumen lingkungan sebelum PT CBM melangkah ke tahap eksploitasi.
Menurutnya, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hak masyarakat. Jangan sampai rencana pertambangan berjalan, sementara warga yang berada di wilayah konsesi justru belum mengetahui bagaimana nasib tempat tinggal dan kehidupan mereka ke depan. (GN-01)







