GONETNEWS.COM, Gorontalo – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/07/2025), anggota pansus Limonu Hippy melontarkan kritik tajam terhadap perusahaan sawit Palma Grup yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Ia menilai perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara, daerah, dan terutama masyarakat petani plasma.
RDP yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Umar Karim. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan, mulai dari manajemen Palma Grup, koperasi mitra perusahaan, petani plasma, hingga OPD dari tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam forum tersebut, Limonu Hippy menyoroti praktik penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai tidak mencerminkan itikad baik terhadap masyarakat.
“Bapak sadar tidak, dari penguasaan lahan saja, perusahaan bapak itu sudah memonopoli dan kemudian tidak mengusahakan semua lahan. Bagaimana mungkin bisa ada hasil maksimal untuk plasma jika lahan yang dulunya bisa ditanami jagung dan lain – lain kini diserahkan ke perusahaan, tetapi tidak ditanami atau dikelola sama sekali?” tegas Limonu.
Ia menambahkan bahwa selama lebih dari satu dekade, perusahaan mengklaim lahan tersebut telah masuk Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak ada dampak nyata yang dirasakan oleh petani plasma. Bahkan, pembagian hasil yang dijanjikan kepada petani plasma dinilai tidak jelas.
“Dari tadi disampaikan bahwa ada pembagian hasil untuk plasma. Yang kami tanyakan, pembagian seperti apa? Bagaimana petani plasma tahu hasil sebenarnya, sementara lokasi plasma saja mereka tidak tahu,” lanjutnya.
Sebagai perbandingan, Limonu menyebut praktik perusahaan sawit di Kabupaten Pohuwato yang dinilai jauh lebih baik dalam hal kemitraan. Di sana, petani plasma mendapatkan bagian 20 persen dari inti, yang bahkan disertifikatkan sebagai hak milik (SHM).
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar legalitas serta proses pembebasan lahan oleh Palma Grup diuji secara menyeluruh.
“Saya berpikir perusahaan ini benar-benar fatal dan boleh kita uji. Bahkan dari proses pembebasan lahan pun tidak transparan,” kata Limonu dengan nada tegas.
Menanggapi hal tersebut, pihak Palma Grup menyatakan bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan secara transparan. Mereka juga bersedia memperlihatkan bukti kepemilikan lahan berupa dokumen SHM jika diminta.
Rapat dengar pendapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya DPRD Provinsi Gorontalo menggali fakta-fakta di lapangan terkait pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo. (GN-01)











