GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo hari ini, Senin (22/09/2025), menggelar sidang kode etik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Inogaluma, Gedung DPRD, dan rencananya menghadirkan langsung yang bersangkutan.
Sidang kode etik ini merupakan mekanisme internal DPRD untuk memeriksa serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan anggota dewan. Tujuannya, menurut BK, adalah menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga legislatif sebagai wakil rakyat.
Kasus Wahyudin Moridu mencuat setelah beredarnya sebuah video yang viral di masyarakat. Dalam video tersebut, ia mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut “rampok uang negara”, yang kemudian menuai kecaman publik dan menimbulkan kegaduhan.
Menindaklanjuti hal itu, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Wahyudin Moridu, baik dari keanggotaan partai maupun sebagai anggota DPRD dari PDIP. Meski demikian, proses etik di internal DPRD tetap dilaksanakan oleh BK sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan. (GN-01)











